Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
LPP Palembang Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi&Asesmen Pemberian Amnesti
13 Januari 2025 21:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Palembang, INFO_PAS- Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani bersama Kasubsi Register, Eka Sartika, Kasubsi Bimaswat, Sri Maryati Putri dan staf mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden kepada Narapidana dan Anak binaan di Lapas/LPKA/Rutan, Senin (13/1). Giat ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom diikuti oleh Kanwil serta UPT Kemenimipas seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengarahan yang disampaikan berupa kebijakan pemberian amnesti dalam rangka Kepentingan Kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pengguna Narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010.
2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.
3. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia 3 tahun, dengan pengecualian untuk kejahatan berat tertentu.
4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu).
5. Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.
Fokus utama sosialisasi adalah memastikan semua pihak memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku. Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti. Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas/Rutan/LPKA dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur. Oleh sebab itu, akan diadakan pertemuan pembahasan lanjutan antara Kemenkum, Kemenimipas, Kementan, BNN, Kemendagri dan Kemenkes untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi dan untuk menyukseskan program akselerasi Asta Cita.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak-hak kepada narapidana dan anak binaan di Lapas/LPKA/Rutan secara adil dan bertanggung jawab. "Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang," tegasnya.
ADVERTISEMENT
@lpp_palembang
@lpp_palembang
#LapasPerempuanPalembang
#lpp_palembang