news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

LPP Palembang Ikuti Sosialisasi Pemberian dan Pengusulan Amnesti Warga binaan

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang
Lapas Perempuan Palembang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan
14 Maret 2025 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
LPP Palembang Ikuti Sosialisasi Pemberian dan Pengusulan Amnesti Warga binaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Palembang, INFO_PAS- Kalapas Perempuan Palembang, Desi Andriyani bersama dengan Kasi Binadik, Rosliani Pulungan, Kasubsi Bimaswat, Sri Maryati Putri, dan Kasubsi Registrasi, Eka Sartika, beserta jfu pembinaan, mengikuti kegiatan sosialisasi pemberian dan pengusulan amnesti untuk warga binaan yang diselenggarakan secara virtual di aula Atas Lapas Perempuan Palembang. Jum'at (14/03).
ADVERTISEMENT
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut kebijakan Amnesti Kemanusiaan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti oleh jajaran pembinaan dari LAPAS/RUTAN/LPKA di seluruh Indonesia.
Kalapas Perempuan Palembang, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh prosedur amnesti berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. "Kami mendukung penuh kebijakan amnesti ini, yang tidak hanya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memulai lembaran baru, tetapi juga menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan Overcapacity dan Overcrowding di LAPAS/RUTAN/LPKA," ujar Desi Andriyani.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding di Lapas / Rutan / LPKA." Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif dalam menangani tantangan besar yang dihadapi sistem pemasyarakatan di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan pembinaan yang lebih efektif.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemberian amnesti dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden
diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan dengan kategori sebagai berikut:
1. Narapidana dan Anak Binaan Tindak Pidana Pengguna Narkotika
2. Narapidana Tindak Pidana Makar Tanpa Senjata Api
3. Narapidana Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan Penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah
4. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus (Orang dengan Gangguan Jiwa, Penderita Paliatif, Disabilitas Intelektual, usia diatas 70 Tahun)
Dalam sosialisasi tersebut, LAPAS/RUTAN/LPKA diperintahkan untuk mengumpulkan data dan mengirimkan blanko kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dilakukan inventarisasi paling lambat 19 Maret 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam sambutannya juga memerintahkan Tim untuk melakukan validasi / memastikan data kiriman Lapas/Rutan/LPKA sesuai dengan kriteria kategori, tata cara pengisian blangko dan data dukung.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait di Lapas Perempuan Palembang dapat mengidentifikasi warga binaan yang memenuhi kriteria untuk diusulkan dalam program amnesti dan melakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pemberdayaan bagi narapidana, serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efisien di Indonesia.
@lpp_palembang
@lpp_palembang
#LapasPerempuanPalembang
#lpp_palembang