Konten dari Pengguna

Bagikan Premi, Lapas Permisan Penuhi Hak WBP Pekerja

Lapas Permisan Nusakambangan
Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
31 Mei 2023 20:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Permisan Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NUSAKAMBANGAN -
https://lapaspermisan.kemenkumham.go.id/
zoom-in-whitePerbesar
https://lapaspermisan.kemenkumham.go.id/
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan bagikan upah/premi kepada warga binaan pemasyarakatan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Rabu (31/05).
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, premi dibagikan oleh Lapas kepada WBP pekerja sesuai dengan hasil kerja masing-masing.
Dalam hal ini Kaslam Priyanto selaku Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Produksi Lapas Permisan menjelaskan bahwa premi diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan mendasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas.
https://lapaspermisan.kemenkumham.go.id/
"Setiap warga binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah/premi sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujar Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Produksi Lapas Permisan.
Adapun jumlah WBP yang menerima upah adalah 81 orang. Mereka merupakan WBP yang aktif bekerja pada bidang membatik, jasa bengkel motor, jasa laundry, jasa jahit, sablon, kaligrafi dan pembuatan keset. Upah tersebut diberikan dalam bentuk simpanan yang dimuat dalam register D warga binaan.
ADVERTISEMENT
Salah satu WBP yang menerima upah, mengaku senang atas apa yang ia peroleh. "Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya, sebagian saya pakai untuk kebutuhan dan jikalau sisa ingin saya kirimkan ke keluarga," tukas WBP berinisial RP yang bekerja pada bidang membatik.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan