Konten dari Pengguna

Dua WBP Warga Negara Asing Dibebaskan dari Lapas Permisan

Lapas Permisan Nusakambangan
Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
6 Januari 2025 12:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Permisan Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dua WBP Warga Negara Asing Dibebaskan dari Lapas Permisan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
NUSAKAMBANGAN - Dua WBP Warga Negara Asing dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah pada hari Rabu (1/1/2025).
ADVERTISEMENT
WBP yang merupakan Warga Negara Asing tersebut adalah OUK (48) seorang Warga Negara Nigeria dan TO seorang Warga Negara Kamerun (44).
Mereka berdua harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
OUK dan TO dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana (Habis Masa Pidana) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Dengan didampingi oleh Staf Binadik Lapas Permisan. OUK dan TO keluar dari Lapas Permisan sekitar pukul 12.00 WIB.
Pada pukul 15.00 WIB dilakukan serah terima WBP kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima WBP.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan pelaksanaan pembebasan dua Warga Negara Asing pada hari ini berlangsung dengan tertib dan aman.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pembebasan dua WNA pada hari ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," ungkapnya.
#agusandrianto
#kemenimipas
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#lapaspermisan