Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Jelaskan Hak Terpidana Mati, Kejaksaan Ogan Komering Ilir Kunjung Lapas Permisan
3 Januari 2025 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Permisan Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
ADVERTISEMENT
Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Kasubsie Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Muhammad Rezi Revaldo dan Benny Agung selaku Penjaga Tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Keduanya tiba di Lapas Permisan pada pukul 15.30 WIB. Kedatangan mereka disambut oleh Kasi Binadik Lapas Permisan Andar Saenur Warikas.
Kegiatan kunjungan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam. Turut mendampingi pula dalam kegiatan tersebut Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Suseno Ariwibowo dan Candra Putra Perwira.
Dalam kegiatan kunjungan tersebut, kedua perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menemui J, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan yang dijatuhi Pidana Mati pada tahun 2015 lalu.
Pada kesempatan ini pihak dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memberikan informasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan J terkait dengan hak yang dimiliki oleh Narapidana dalam melakukan upaya hukum yang akan ditempuh.
ADVERTISEMENT
Kasi Binadik Lapas Permisan Andar Saenur Warikas menjelaskan bahwa Lapas Permisan akan kolaboratif dengan pihak manapun yang berkaitan dengan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan kunjungan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tersebut berakhir pada pukul 16.30 WIB.
"Kegiatan kunjungan dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada hari ini berlangsung dengan tertib dan aman," jelas Andar.
#agusandrianto
#kemenimipas
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#lapaspermisan