LAPAS PERMISAN LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG HASIL PENGGELEDAHAN

Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Lapas Permisan Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Nusakambangan -

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan Tahun 2024/2025, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas (22/08).
Kegiatan penggeledahan kamar hunian rutin selalu dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Permisan. Barang hasil penggeldahan tersebut kemudian diinventarisir dan didata untuk kemudian diamankan dan dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Permisan, Dedi Cahyadi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Kami secara berkala melakukan penggeledahan untuk mencegah adanya pelanggaran serta potensi gangguan keamanan. Barang-barang yang disita ini kami musnahkan sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan aturan.
Pemusnahan barang hasil penggeledahan dilakukan secara terbuka di halaman Lapas Kelas IIA Permisan Oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan Staf. Barang-barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin menyadari pentingnya menaati aturan dan menjaga ketertiban di dalam Lapas. Pihak Lapas juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi kepada warga binaan yang terbukti melanggar. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga binaan dan petugas di dalam Lapas.
