Sosialisasi Pemberian Remisi Umum & Dasawarsa, Lapas Permisan Berikan Pemahaman

Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Lapas Permisan Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nusakambangan— Lapas Kelas IIA Permisan Nusakabangan menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (07/08).
Kegiatan dilaksanakan di Aula dalam Lapas Permisan. Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur W, yang menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan pemberian remisi sebagai bagian dari hak WBP yang harus dipenuhi sesuai aturan.
Materi kemudian kembali disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Andar, serta Kepala Sub Seksi Registrasi, selaku pejabat yang menangani administrasi dan teknis pelaksanaan remisi.
Dalam paparannya, keduanya menjelaskan kriteria, syarat administratif maupun substantif, serta prosedur pengusulan Remisi Umum yang diberikan pada Hari Kemerdekaan RI dan Remisi Dasawarsa sesuai ketentuan terbaru. WBP juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai status hak remisi masing-masing.
Disampaikan pula bahwa sistem pemberian remisi kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara transparan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP dapat lebih memahami hak-haknya serta semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin.
