Konten dari Pengguna

Warga Binaan Lapas Permisan Datangi Sidang PK di PN Cilacap

Lapas Permisan Nusakambangan
Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
27 Januari 2024 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Permisan Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga Binaan Lapas Permisan Datangi Sidang PK di PN Cilacap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
CILACAP - Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Melalui asas semua sama di hadapan hukum, itulah asas hukum yang ingin ditunjukkan Lapas Permisan terhadap pelayanan hukum bagi Warga Binaannya. Pelaksanaan pengawalan Sidang Peninjauan Kembali pada hari Kamis (25/01) terhadap salah satu WBP menjadi bentuk pelayanan petugas Lapas Permisan.
LTY merupakan salah satu WBP yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Warga binaan tersebut merupakan warga negara asing asal hongkong dengan kasus narkotika. Dalam agenda sidang kali ini turut juga menghadirkan saksi ahli yang merupakan seorang akademisi profesi dosen untuk dimintai keterangan-keterangan. PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat 3 petugas Lapas dibantu dengan 1 petugas Kepolisian.
Candra Putra Perwira selalu Kasubsi Bimkemaswat dan juga merupakan pengawal WBP tersebut mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh salah satu WBP Lapas Permisan merupakan hak WBP.
ADVERTISEMENT
"Lapas Permisan selalu memberikan hak WBP sesuai dengan porsinya tidak mengurangi atau menambah suatu hal apapun. Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis pengadilan ini, merupakan salah satu upaya hukum WBP terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Candra.
#KumhamSemakinPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan
#ASNPilihNETRAL