Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sidang TPP, Lapas Purwakarta Penuhi Pelayanan Hingga Hak WBP
17 Mei 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Lapas Kelas IIB Purwakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Purwakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi Warga Binaan yang sesuai dengan pentahapannya, Rabu 15 Mei 2024 di Aula Serbaguna Dr. Sahardjo Lapas Purwakarta.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran pejabat struktural Lapas Purwakarta sebagai anggota TPP, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi WBP Lapas Purwakarta.
Kalapas Purwakarta, Yusep Antonius melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binapi-Giatja) Lapas Purwakarta, Juan Hezron Allaro Pasaribu selaku Ketua Tim TPP Lapas Purwakarta mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada delapan belas orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelas Juan.
ADVERTISEMENT
Juan juga menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Purwakarta.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Juan menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Purwakarta agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas.
Sementara dalam sidang TPP kali ini, Nampak beberapa pejabat struktural Lapas Purwakarta seperti Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Andi Wahyu Suwardi. Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas), Yedy Nurdiansyah yang didampingi staff Regbimkemas bidang pembinaan kerohanian, Rudi. Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja, Ahmaludin. Serta, Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana, Ade Nurdiansyah.
ADVERTISEMENT
(Tim Humas Lapas Purwakarta)