Jalin Kerjasama, Lapas Purwodadi Gandeng LPBH – NU Kabupaten Grobogan

Lapas Purwodadi
Selamat Datang di Official Redaksi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Alamat : Jl. R. Soeprapto No. 54 Purwodadi
Konten dari Pengguna
14 Agustus 2023 9:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Purwodadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Tim Humas Lapas Purwodadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Tim Humas Lapas Purwodadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
GROBOGAN - Demi kemudahan Warga Binaan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menggandeng Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kabupaten Grobogan untuk menjalin kerja sama.
ADVERTISEMENT
Perjanjian Kerja Sama langsung ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Purwodadi, Bambang Suryanto selaku pihak pertama dan Ketua LPBHNU Kabupaten Grobogan, Tandyono Adhi Tri Utomo selaku pihak kedua di POS Bantuan Hukum Lapas Purwodadi.
Setelah penandatanganan kerjasama kegiatan dilanjutkan Penyuluhan Hukum kepada seluruh Warga Binaan Lapas Purwodadi yang dilaksanakan di Aula Ajisaka Lapas kelas IIB Purwodadi.
Plt. Kalapas Purwodadi, Bambang Suryanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Lapas Purwodadi telah melakukan perjanjian kerjasama dengan LPBHNU kab.Grobogan dalam memberikan Pelayanan Hukum Bagi Warga Binaan, dimana Warga Binaan Lapas Purwodadi dapat memanfaatkan bantuan Hukum yang diberikan LPBHNU secara maksimal karena telah terdapat Pos Bantuan Hukum LPBHNU Kab. Grobogan yang terdapat di Lapas Purwodadi.
ADVERTISEMENT
“Silahkan kalian manfaatkan Pos Bantuan Hukum yang telah disediakan, Jangan segan-segan untuk melakukan konsultasi terkait proses hukum yang sedang kalian jalani,” tegas Plt.Kalapas kepada seluruh Warga Binaan.
Dilanjutkan langsung dengan penyuluhan hukum oleh LPBHNU Kabupaten Grobogan, tentang bantuan hukum dan hak-hak tersangka, terdakwa serta hak-hak hukum sebagai terpidana, dengan peserta para warga binaan dan tahanan di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
“Perjanjian Kerjasama tersebut bertujuan membantu setiap orang dalam memperoleh hak-hak hukumnya, baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pada proses peradilan,” ujar Tandyono Adhi Tri Utomo selaku ketua LPBHNU Kabupaten Grobogan.
Tandyono Adhi Tri Utomo juga menyampaikan, melalui kerja sama tersebut diharapkan kedepannya para warga binaan dan tahanan di Lapas dapat memanfaatkan bantuan hukum LPBHNU Kabupaten Grobogan sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang di jalani untuk menerima bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
(Tim Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi)
Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.
Terimakasih
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumham_jateng
#KemenkumHAMRI
#KanwilKemenkumhamJateng
#DitjenPas
#Pengayoman
#Pemasyarakatan
#AYuspahruddin
#KamiPasti
#JatengGayeng
#LapasPurwodadi