Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kalapas dan Jajaran Lapas Semarang Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru
17 Februari 2023 17:13 WIB
Tulisan dari Lapas Semarang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semarang_Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji didampingi oleh jajarannya hadir secara langsung di Balai Diklat untuk mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (17/02).
ADVERTISEMENT
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Pimpinan Pratama dan Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Pejabat Fungsional dan jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji menyampaikan bahwa kita harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsi kita dalam bekerja.
"Melalui sosialisasi KUHP ini, harapannya seluruh pegawai Lapas Semarang dapat mengerti dan memahami isi dari KUHP sehingga mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat," harap Tri Saptono.
R. Danang Agung Nugroho, penyuluh hukum madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 02 Januari 2023, sudah melewati tahapan proses yang sangat panjang sejak puluhan tahun yang lalu, bukan karena adanya kepentingan pemangku kebijakan. KUHP lama merupakan warisan kolonial dan Undang-Undang yang paling lama berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sosialisasi KUHP ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP yang baru dan Kementerian Hukum dan HAM merupakan pemrakarsa dari sosialisasi KUHP ini," jelas Danang sapaan akrabnya.
"Semoga kedepan semua pihak dapat menyangkal isu-isu yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP ini," lanjutnya.
Selama masa transisi 3 tahun menunggu KUHP Nasional berlaku efektif, maka agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.