Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tim PK Bapas Muratara beri Pendampingan PPK di Lapas Surulangun Rawas
8 Oktober 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari lapas surulangun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendampingan Pengajaran PPK oleh Tim PK Bapas Kelas II Musi Rawas Utara di Lapas Surulangun Rawas
ADVERTISEMENT
Surulangun - Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, menggelar sesi pendampingan pengajaran untuk stafnya yang bertugas sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), pada Selasa (08/10/24).
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut didampingi oleh tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Muratara, dipimpin oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Randi Pratama. "Tujuan pendampingan ini untuk memperkuat pemahaman staf mengenai peran dan tanggung jawab PPK dalam sistem pemasyarakatan." Ujar Randi.
Dalam sesi tersebut, Randi Pratama menjelaskan detail dari tugas dan fungsi PPK di lembaga pemasyarakatan. Dia menekankan pentingnya peran PPK dalam mendukung keberhasilan program rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke masyarakat. Randi juga memberikan contoh konkret tentang bagaimana PPK dapat meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam penelitian kemasyarakatan.
Melalui esi pendampingan, staf Lapas Surulangun menyadari bahwa pengetahuan yang diperoleh dari pendampingan sangat berguna dalam melaksanakan tugas sebagai PPK. Dalam suatu kesempatan, A. Fausan selaku Kalapas berharap mereka dapat berkontribusi lebih optimal dalam proses rehabilitasi narapidana.
"Keberadaan pendampingan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas staf dan juga memperkuat sinergi antara Lapas Surulangun Rawas dan Bapas Kelas II Muratara." Ujar Kalapas.
ADVERTISEMENT
Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas PPK menjadi lebih terarah dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial narapidana. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi.