Kakanwil Tejo Buka Rakernis Pemasyarakatan 2024, Tekankan Beberapa Hal Ini

Lintang Raihan Fadhilah
Saya bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Salah satu tugas saya sebagai Humas.
Konten dari Pengguna
22 Februari 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lintang Raihan Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. humas lapas besi
zoom-in-whitePerbesar
dok. humas lapas besi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KABUPATEN SEMARANG - Negara wajib memenuhi hak-hak bagi setiap warganya tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024, di The Wujil Resort and Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (20/02).
Kegiatan tersebut mengundang narasumber yakni Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno.
Tampak hadir pada kesempatan itu Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kadiv Administrasi Hajrianor, Kadiv Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan seluruh Keoala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Pada kegiatan yang mengambil tema "Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan" itu, Kakanwil menyatakan bahwa WBP dan Andikpas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
ADVERTISEMENT
"Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar
hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang
beradab," kata Tejo dalam sambutannya.
"Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka," imbuhnya.
Yang mana hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dewasa ini, permasalahan yang timbul dalan penyelenggaraan pemasyarakatan semakin kompleks, oleh sebab itu Kakanwil berharap kegiatan ini menjadi solusi untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang muncul.
Pria kelahiran Jakarta 57 tahun silam itu juga meminta jajarannya selalu menjaga soliditas dan sinergitas dengan stakeholder lainnya dalam rangka peningkatan tugas fungsi pemasyarakatan.
"Saya optimis, yakin dan percaya Bapak dan Ibu semua akan
ADVERTISEMENT
mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang
dipercayakan dan diamanahkan dengan sebaik-baiknya," kata Tejo.
Usai membuka kegiatan, Kakanwil berkesempatan memberi penguatan terkait arahan Presiden yakni implementasi reformasi birokrasi dalam 5 aspek tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.
Yang selanjutnya dilanjutkan dengan paparan materi oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno