Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Menyongsong Berlakunya Hukum dalam Masyarakat, Lapas Besi Ikuti Seminar Nasional
26 Juli 2023 6:12 WIB
Tulisan dari Lintang Raihan Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Lapas Besi Ikuti Seminar Nasional
ADVERTISEMENT
Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan mengikuti Seminar Nasional dengan tema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP", Senin (24/7).
Terpusat dari Graha Pengayoman Kemenkumham RI, seminar ini diikuti secara online oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan.
Seminar nasional ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-78 dan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, dalam kesempatan ini disampaikan materi dari beberapa Narasumber diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Direktur Eksekutif ICJR dan Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
ADVERTISEMENT
Dalam Seminar tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan, perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana indonesia. Lahirnya KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang. Gagasan pembentukan RKUHP nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada Tahun 1963.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus A.T Napitupulu.