Konten dari Pengguna

Penelitian Hukum, Mahasiswa UGM Lakukan Studi Kasus pada WBP Lapas Besi

Lintang Raihan Fadhilah
Saya bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Salah satu tugas saya sebagai Humas.
6 Agustus 2022 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lintang Raihan Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Ghina Rozan S melakukan penelitian pada Warga Binaan. Foto : Tim Humas
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Ghina Rozan S melakukan penelitian pada Warga Binaan. Foto : Tim Humas
ADVERTISEMENT
NUSAKAMBANGAN - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Ghina Rozan S melakukan penelitian terhadap salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Jumat (08/08).
ADVERTISEMENT
Penelitian ini bertajuk "Kajian Kriminologi Pelaku Residivis Pencabulan Terhadap Anak: Studi Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Banyumas, Jawa Tengah,". Penelitian ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tanggal 28 Juli 2022 nomor: W13.UM.01.01-792 tentang izin penelitian. Ghina melakukan wawancara secara langsung pada narapidana residivis kasus perlindungan anak atas nama DS yang sejak tanggal 05 Desember 2020 berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi, Sulardi memberikan respon positif terhadap penelitian tersebut serta menyambut baik kedatangan Mahasiswa ini. Pihaknya akan berupaya membantu apabila ada data-data yang dibutuhkan dan informasi terkait penelitiannya.
ADVERTISEMENT
"Kita sangat mendukung apabila memang ada mahasiswa yang melakukan kegiatan penelitian hukum kepada narapidana yang ada disini. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan utamanya para penegak hukum," Ujarnya.
Subjek dari penelitian ini didapat dengan mencari informasi melalui berita maupun data pengadilan di mana narapidana DS memang memenuhi kriteria materi penelitiannya, yaitu Residivis Pencabulan Anak. Sebagai informasi, istilah residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum tetapi mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan.
Pada kesempatan ini, Ghina juga secara langsung melakukan wawancara dengan Kepala Sub Seksi Registrasi, Nurachman, didampingi Plt Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Lim Paripurna untuk mengetahui bagaimana program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi.
ADVERTISEMENT