Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dialog Publik RUU KUHP, Lapas Pati Ikuti Secara Virtual
7 September 2022 13:58 WIB
Tulisan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dialog Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Kepala beserta jajaran Lapas Kelas IIB Pati Kanwil Kemenkumhan Jateng Secara Daring mengikukuti melalui Aplikasi Zoom.
ADVERTISEMENT
Hari Rabu (7/9/2022), Menko Polhukam Mahfud MD membuka diskusi publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung.
Dalam sambutannya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa jika melihat kembali konstitusi hukum nasional maka pembentukan KUHP Nasional adalah salah satu politik hukum yang pertama, yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak jaman kolonial Belanda, segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut,” jelas Mahfud.
Untuk diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Salah satu hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda yang menurutnya perlu di ganti. “Mengapa KUHP zaman penjajahan Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat, sosiologi, dan menurut ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayan masyarakat dimana hukum itu berlaku,” papar Mahfud.
ADVERTISEMENT
Menanggapi Rencana Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie mengungkapkan kepada jajaranya untuk siap merespon dan selalu mengikuti perkembangan undang - undang yang terbaru.