2 Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Usia di Atas 70 Tahun

Lapas Namlea adalah salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari lapasnamlea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Namlea, INFO_PAS – 2 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial AL dan AS mendapatkan pengurangan masa pidana setelah menerima remisi usia di atas 70 tahun, Selasa (4/6). Dua orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-838.PK.05.04 TAHUN 2025 Tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Kepada Narapidana.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate menjelaskan AL dan AS merupakan warga binaan yang sudah memasuki kategori lanjut usia (lansia) dan telah melewati masa usia di atas 70 tahun sehingga layak dan memenuhi syarat mendapatkan remisi tersebut. “Kedua warga binaan yang menerima remisi ini masing-masing berusia 72 tahun dan 71 tahun. Keduanya mendapatkan remisi dengan besaran yang sama yakni 3 bulan,” ungkap Iswan.
Pemberian remisi usia di atas 70 tahun telah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Remisi ini diberikan atas dasar kemanusiaan dengan syarat narapidana berusia di atas 70 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko
“Selain usia, syarat lainnya mencakup perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Jika memenuhi kriteria ini, warga binaan dapat diusulkan untuk menerima remisi,” tambah Iswan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Namlea, Yullian H. Tomasoa menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap warga binaan khususnya yang telah menginjak lanjut usia. Hal itu ia sampaikan saat memberikan secara langsung SK remisi kepada AL dan AS. “Pemberian remisi ini merupakan perwujudan hak bagi mereka yang tergolong lansia. Kami harap remisi menjadi pemantik semangat untuk terus berbenah memperbaiki diri,” tuturnya. (Humas Lapas Namlea)
