news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Pastikan Kesehatan Terjaga Selama Ramadhan, Lapas Namlea Skrining Warga Binaan

lapasnamlea
Lapas Namlea adalah salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku
14 Maret 2025 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lapasnamlea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Lapas Namlea
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Lapas Namlea
ADVERTISEMENT
Namlea, INFO_PAS – Untuk mendukung kelancaran ibadah puasa yang sedang dijalani warga binaan selama bulan Ramadhan, petugas kesehatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Fransky Uneputty, melakukan skrining kesehatan pada Jumat (14/3). Skrining ini dilakukan dengan metode door-to-door di blok-blok hunian melalui pemeriksaan klinis atau pemeriksaan fisik dasar untuk mendeteksi adanya gangguan kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Mengingat saat ini warga binaan sedang menjalani ibadah puasa, ada kemungkinan gangguan kesehatan atau gejala penyakit dapat muncul. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk mendeteksi dini keluhan-keluhan kesehatan agar dapat segera ditangani dengan baik,” ujar Fransky.
Dok. Humas Lapas Namlea
Hasil dari skrining menunjukkan tiga warga binaan yang mengalami gejala penyakit ringan seperti demam, flu, dan batuk. Sebagai langkah awal penanganan, warga binaan diberikan terapi oral berupa obat-obatan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami menemukan seorang warga binaan lansia yang mengalami gejala penyakit ringan, yang kemungkinan disebabkan oleh musim pancaroba atau faktor lainnya. Kami telah memberikan obat-obatan untuk pencegahan awal,” tambah Fransky.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Ilham, menyampaikan bahwa skrining kesehatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan selama menjalani proses pembinaan di Lapas Namlea. Hak tersebut juga tercantum dalam Pasal 7 poin d UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
ADVERTISEMENT
“Skrining ini kami lakukan untuk memantau kondisi kesehatan warga binaan di dalam blok sekaligus untuk mencegah penyebaran virus dan penyakit. Langkah ini diambil agar warga binaan tetap sehat dan fit dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” ungkap Ilham.