Konten dari Pengguna

Reintegrasi Sosial Warga Binaan, Lapas Namlea Kembali Berikan Hak Bersyarat

lapasnamlea
Lapas Namlea adalah salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku
18 November 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lapasnamlea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Lapas Namlea
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Lapas Namlea
ADVERTISEMENT
Namlea, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada salah satu warga binaan berinisial IT setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Senin (18/11). Program PB ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-2132.PK.05.09 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, mengungkapkan bahwa IT merupakan narapidana dengan kasus perlindungan anak yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Program PB diberikan setelah IT memenuhi syarat, yaitu telah menjalani 2/3 masa pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
“Kami memberikan hak bersyarat kepada warga binaan IT setelah mendapat program PB sesuai SK dari Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, narapidana tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk pengawasan awal, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon untuk pembinaan lebih lanjut,” jelas Mustafa.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Ilham, menambahkan bahwa sepanjang periode Januari hingga November 2024, pihaknya telah memberikan hak integrasi berupa Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat kepada 42 warga binaan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
ADVERTISEMENT
“Total sudah 42 orang warga binaan yang menerima hak bersyarat, dan dalam waktu dekat akan ada penambahan lagi. Pemberian hak ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik,” ujar Ilham. (Humas)