Konten dari Pengguna

Urus Sertifikat Halal, Lapas Namlea Kembali Kunjungi Kementerian Agama Kab. Buru

lapasnamlea
Lapas Namlea adalah salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku
8 Oktober 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lapasnamlea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Lapas Namlea
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Lapas Namlea
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Namlea, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali mendatangi Kementerian Agama Kabupaten Buru guna melakukan pengurusan penerbitan sertifikat halal, Selasa (8/10). Kali ini, Lapas Namlea turut serta melampirkan persyaratan permohonan sertifikat halal dan berkoordinasi langsung dengan Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Buru.
ADVERTISEMENT
Mewakili Lapas Namlea, Sfaf Pembinaan, Mahmud Umasugi menyampaikan bahwa Lapas telah menyelasaikan sejumlah persyaratan sertifikat halal berdasarkan syarat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Persyaratan tersebut meliputi formulir pendaftaran, salinan surat izin usaha, surat penetapan penyelia halal, daftar produk dan bahan makanan yang digunakan, alur produksi produk, dokumen Sistem Produk Halal (SJPH), dan lain sebagainya.
“Kunjungan kami ke Kementerian Agama adalah untuk mengajukan dokumen persyaratan yang telah kami lengkapi untuk penerbitan sertifikat halal. Secara keseluruhan berkasnya sudah kami sesuaikan dengan format persyaratan dari BPJPH,” ujar Mahmud.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Kab. Buru, Abdul Hasan Karepesina, menjelaskan pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu persyaratan yang diajukan Lapas Namlea, kemudian, setelah itu, Kemenag Buru akan turut melakukan pendampingan pendaftaran sertifikat halal pada aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti kami periksa dulu berkasnya apakah sudah lengkap atau masih ada lagi yang perlu dilengkapi. Pasalnya, ada syarat yang harus diperhatikan seperti penggunaan bahan makanan dan produk yang digunakan dimana bahan tersebut harus sudah berlabel halal. Apabila sudah lengkap, maka kami akan melakukan pendampingan penginputan persyararatannya pada aplikasi SIHALAL," ungkap Karepesina. (Humas)