Konten dari Pengguna

Lapas Pagar Alam Gencarkan Razia Rutin, Temukan Barang Dilarang di Blok Hunian

Lapas Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel
30 Desember 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Pagar Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Pagar Alam Gencarkan Razia Rutin, Temukan Barang Dilarang di Blok Hunian
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Pagar Alam Gencarkan Razia Rutin, Temukan Barang Dilarang di Blok Hunian
ADVERTISEMENT
Pagar Alam – Lapas Kelas III Pagar Alam kembali melaksanakan razia rutin di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib. Kegiatan razia ini dilakukan pada Senin, (30/12), mulai pukul 08.00 hingga 08.40 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Kamtib Lapas Pagar Alam, didampingi oleh Karupam I dan sejumlah anggota penjagaan serta staf Kamtib dan staf Lapas.
ADVERTISEMENT
Razia yang dilakukan di kamar hunian WBP Blok 4 ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam lapas. Hasil dari razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang beredar di lingkungan Lapas Kelas III Pagar Alam, antara lain: Satu buah handphone, Dua buah sendok stainless, Satu buah kaca, Satu buah kaleng, Satu buah kipas angin, Satu buah korek api
Namun, dalam razia kali ini, tidak ditemukan narkoba di antara barang-barang yang disita. Barang-barang tersebut langsung diamankan oleh petugas dan rencananya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak Lapas Kelas III Pagar Alam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, serta mencegah potensi gangguan yang dapat merusak situasi kondusif di dalam lingkungan Lapas.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan Lapas Pagar Alam dapat terus menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran barang terlarang demi tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih baik.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam