Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Lapas Sekayu Hadiri Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Sekayu
18 November 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Lapas Sekayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lapas Sekayu turut serta menghadiri sosialisasi mengenai administrasi persidangan elektronik (E-Criminal) melalui aplikasi E-Berpadu yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (18/11/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem digital terbaru dalam proses persidangan perkara pidana, sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mempermudah prosedur peradilan.
Adapun aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana, dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada kesempatan terpisah, Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, Lapas Sekayu sebagai salah satu instansi yang terlibat langsung dalam proses persidangan bagi warga binaan, menilai bahwa aplikasi ini merupakan terobosan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, dan mempermudah koordinasi antar instansi yang terlibat dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya aplikasi E-Berpadu, diharapkan proses persidangan dan administrasi bagi warga binaan di Lapas Sekayu menjadi lebih efisien, dan tentunya memberikan akses yang lebih baik untuk mendapatkan keadilan,” kata Yosef.