Konten dari Pengguna

Lapas Sekayu Hadiri Sosialisasi Teknis Persidangan Elektronik di PN Sekayu

Lapas Sekayu
Lapas Kelas IIB Sekayu
17 Desember 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Sekayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto Humas Lapas Sekayu
zoom-in-whitePerbesar
foto Humas Lapas Sekayu
ADVERTISEMENT
Petugas Lapas Sekayu turut serta menghadiri sosialisasi teknis persidangan elektronik melalui aplikasi E-Berpadu yang diadakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (17/12/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem digital terbaru dalam proses persidangan perkara pidana, sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mempermudah prosedur peradilan.
Adapun aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Layanannya meliputi integrasi data dan pemberian layanan berbasis digital terkait pelimpahan berkas, permohonan izin/persetujun sita/geledah, dan perpanjangan penahanan, serta proses terkait lainnya.
Pada kesempatan terpisah, Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, Lapas Sekayu sebagai salah satu instansi yang terlibat langsung dalam proses persidangan bagi warga binaan, menilai bahwa aplikasi ini merupakan terobosan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, dan mempermudah koordinasi antar instansi yang terlibat dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya aplikasi E-Berpadu, diharapkan proses persidangan dan administrasi bagi warga binaan di Lapas Sekayu menjadi lebih efisien, dan tentunya memberikan akses yang lebih baik untuk mendapatkan keadilan,” kata Yosef.