Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Konten dari Pengguna
Lapas Sekayu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas
23 Oktober 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Lapas Sekayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lapas Sekayu mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di UPT Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut diikuti oleh pejabat struktural, JFT perawat, dan petugas pelayanan kunjungan. Adapun tujuan dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan petugas, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada Penyandang Disabilitas di lingkungan Pemasyarakatan.
Bimtek kali ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Cucu Saidah yang memaparkan materi tentang paradigma Penyandang Disabilitas, yang berfokus pada perubahan perspektif dalam memperlakukan Penyandang Disabilitas secara lebih inklusif dan manusiawi.
Kemudian, dr. Adhitya Sigit Ramadianto, SpKJ, menyampaikan paparan mengenai pengetahuan dasar terkait Penyandang Disabilitas mental dan intelektual. Ia memberikan pemahaman tentang kebutuhan khusus bagi Penyandang Disabilitas.
Kemudian, tim dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) memberikan materi terkait etika berinteraksi dan tata kelola sumber daya manusia, serta sarana prasarana, yang bertujuan untuk mengedukasi para petugas mengenai cara berinteraksi yang tepat dengan Penyandang Disabilitas, serta bagaimana mengelola fasilitas yang sesuai untuk mendukung mereka.
ADVERTISEMENT
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh warga binaan, termasuk penyandang disabilitas, sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.