news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Lapas Sekayu Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal Pemasyarakatan

Lapas Sekayu
Lapas Kelas IIB Sekayu
20 Maret 2025 10:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Sekayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
humas lapas sekayu
zoom-in-whitePerbesar
humas lapas sekayu
ADVERTISEMENT
Lapas Sekayu mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Pengawasan Internal Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas dengan dihadiri oleh Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi beserta jajaran, Rabu (19/03/2025).
ADVERTISEMENT
Sosialisasi yang dipimpin oleh Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, diikuti oleh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan pemasyarakatan, guna memastikan proses pembinaan narapidana berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, disampaikan penjelasan mendalam mengenai strategi penerapan pengawasan internal yang lebih efektif. Hal ini mencakup langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam sistem pemasyarakatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Sekayu, dapat semakin memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Selama sosialisasi, peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai implementasi Surat Edaran tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan kualitas pengawasan di masing-masing unit pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam lingkungan pemasyarakatan di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum.