Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Lapas Sekayu Lakukan Pembaruan Papan Sterek, Bentuk Transparansi ke Warga Binaan
12 November 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lapas Sekayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Adm Kamtib) Lapas Sekayu melakukan kegiatan pembaruan papan sterek data dan informasi status warga binaan di Blok Hunian, Selasa (12/11/2024).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akurasi data narapidana. Proses pembaruan data ini dilakukan secara menyeluruh.
Seksi Adm Kamtib bekerja sama dengan Sub Seksi Registrasi untuk memastikan bahwa setiap perubahan status narapidana, baik terkait dengan masa pidana, program pembinaan, maupun status hukum lainnya, tercatat dengan tepat, dan akurat dalam sterek.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, pembaruan data ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
"Dengan data yang akurat, kami dapat memantau pergerakan dan perkembangan narapidana dengan lebih baik, serta mengambil tindakan yang diperlukan dengan cepat dan tepat," kata Yosef.
Kegiatan pembaruan data ini berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari warga binaan. Para warga binaan merasa lebih tenang dan percaya, bahwa data mereka dikelola dengan baik dan transparan.
ADVERTISEMENT
Adapun pengertian papan sterek adalah papan yang menampilkan informasi mengenai status tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Papan ini biasanya berisi data seperti nama tahanan/narapidana, nomor registrasi, tindak pidana yang dilakukan, tanggal masuk, tanggal bebas perkiraan, dan mungkin beberapa informasi lainnya, tergantung pada kebijakan setiap Lapas.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini