Konten dari Pengguna

Sukseskan Program Rehabilitasi, Lapas Sekayu Lakukan Skrining NAPZA kepada Warga

Lapas Sekayu
Lapas Kelas IIB Sekayu
18 Januari 2025 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Sekayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto Humas Lapas Sekayu
zoom-in-whitePerbesar
foto Humas Lapas Sekayu
ADVERTISEMENT
Lapas Sekayu melakukan kegiatan skrining Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) kepada 20 orang warga binaan, Sabtu (18/01/2025).
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025. Selain itu, kegiatan skrining juga merupakan tindak lanjut program rehabilitasi pemasyarakatan tahun anggaran 2025.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa, para warga binaan benar-benar membutuhkan rehabilitasi dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Skrining NAPZA merupakan langkah awal untuk menentukan program rehabilitasi yang tepat bagi setiap warga binaan. Dengan deteksi dini, risiko penggunaan berkelanjutan dapat diminimalkan, dan peluang untuk pemulihan akan lebih baik meningkat,” kata Yosef.
Sebelumnya, Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 dibuka secara nasional oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menekankan kunci keberhasilan layanan rehabilitasi pemasyarakatan terletak pada sinergi antara perawatan, pengamanan, registrasi, dan pembinaan. "Keberhasilan rehabilitasi bukan hanya bergantung pada tenaga kesehatan, namun juga pada kepemimpinan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan peran aktif seluruh jajaran, pejabat struktural, serta pelaksana dalam setiap tahapan program,“ terangnya.
Gun Gun juga menyebutkan bahwa program rehabilitasi sejalan dengan era baru Pemasyarakatan sesuai dengan apa yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 di mana salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan.
“Rehabilitasi ini merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan dan penghidupan Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan. Kondisi ini juga dapat menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan,” ucapnya.
foto Humas Lapas Sekayu
foto Humas Lapas Sekayu