Fakta Indonesia dalam mengklaim Perairan Natuna di Laut China Selatan

Konten dari Pengguna
14 April 2018 13:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Laras Putri Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fakta Indonesia dalam mengklaim Perairan Natuna di Laut China Selatan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi di Pulau Natuna Sumber: South China Morning Post
ADVERTISEMENT
Konflik Laut China Selatan yang melibatkan negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Brunei Darusalam, Jepang dan Taiwan dengan China, menjadi salah satu isu yang diperhatikan oleh Indonesia. Peran Indonesia di Laut China Selatan adalah sebagai mediator. Di dalam perairan Laut China Selatan, terdapat pulau-pulau yang mengandung sumber daya alam melimpah seperti gas dan zat air arang (hidrokarbon) yang sangat menguntungkan dalam perdagangan internasional sehingga negara-negara tersebut yang berusaha untuk mengklaim perairan tersebut. Namun konflik muncul ketika China mengeluarkan petanya yang disebut nine dash line yang menimpah wilayah ZEE negara-negara sekitarnya. Meskipun Indonesia bukan negara penuntut di Laut China Selatan, Indonesia juga mengalami konflik dengan China. Salah satu fokus Indonesia di Laut China Selatan adalah pulau Natuna beserta perairannya yang memiliki sumber gas melimpah. Indonesia mengklaim bahwa pulau Natuna beserta perairannya adalah bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena letaknya yang berdekatan dengan pulau Sumatera. Namun perairan tersebut tertimpah oleh jalur klaim China sehingga Indonesia harus melakukan tindakan untuk merebut klaim tersebut. Terkait tindakan Indonesia, China menganggapnya sebagai hal sepele sehingga Indonesia harus mengambil tindakan seperti melakukan pelatihan angkatan laut secara besar-besaran di pulau Natuna untuk menunjukkan pada China bahwa Indonesia tidak main-main dalam mengklaim perairan di Laut China Selatan dan menjaga kedaulatannya (Parameswaran, 2017).
Fakta Indonesia dalam mengklaim Perairan Natuna di Laut China Selatan (1)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Congressional Research Service: Maritime Territorial and Exclusive Economic Zone (EEZ) Disputes Involving China: Issues for Congress 2017 by Ronald O’Rourke (Specialist in Naval Affairs)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 pasal 76, landas kontinen suatu Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jaak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Indonesia adalah negara pantai yang memiliki banyak pulau sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki hak dalam mengatur pulau-pulau yang berada di dalam wilayah landasan kontinennya.
Fakta Indonesia dalam mengklaim Perairan Natuna di Laut China Selatan (2)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: National Coordinating Agency for Surveys and Mappings (BAKOSURATANAL)
Wilayah ZEE Indonesia mempunyai garis lintang 3° 10' 44.5" S (-3.17903697°), garis bujur 117° 50' 57.4" E (117.84929014°), min. lat 13° 14' 55" S (-13.2486°), min. panjang 92° 1' 9.7" E (92.0194°), maks. lat 7° 47' 0" N (7.7833°) dan maks. panjang 141° 27' 27.7" E (141.4577°) (Simon, 2005). Berdasarkan angka kordinat tersebut, Pulau Natuna beserta perairannya masuk ke dalam wilayah ZEE Indonesia. Selain angka koordinat diatas, fakta yang mendukung hak Indonesia pada perairan di sekitar pulau Natuna terlihat pada peta di atas. Jika dihubungkan dengan Hukum Laut tahun 1982 pasal 76 dan peta diatas, Indonesia memilik hak untuk mengatur perairan Natuna serta apa yang ada didalamnya yang dapat membawa keuntungan bagi Indonesia. Dilihat dari banyaknya fakta yang mendukung bahwa Indonesia berhak mengklaim perairan disekitar Natuna, China akhirnya mengakui dan mengapresiasikan Indonesia dalam mengklaim perairan tersebut dan mengganti namanya dengan Laut Natuna Utara (Hui, 2018).
ADVERTISEMENT
Referensi:
Hui, L. (2018, January 22). China appreciates Indonesia's position on South China Sea issue. Retrieved from Xinhuanet: http://www.xinhuanet.com/english/2018-01/22/c_136915561.htm
Parameswaran, P. (2017, May 23). What's With Indonesia's 'Big' Military Exercise Near the South China Sea? Retrieved from The Diplomat: https://thediplomat.com/2017/05/whats-with-indonesias-big-military-exercise-near-the-south-china-sea/
Simon, C. (2005, July 27). Marine Gazetteer Placedetails. Retrieved from Marine Regions: http://www.marineregions.org/gazetteer.php?p=details&id=8492