Pajak: Sekadar Potongan Penghasilan?

Akuntansi Perpajakan D4 Mahasiswi (Semester 3) Universitas Pamulang Alumni SMAN 11 Kabupaten Tangerang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Larasari Alnovita Putri Misbah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Pajak Memotong Slip Gaji
Potongan pajak di slip gaji. Setiap tanggal gajian, ada momen kecil yang mungkin luput dari perhatian banyak orang: membuka slip gaji, lalu mendapati angka yang diterima tidak sepenuhnya utuh. Ada baris bertuliskan "PPh 21" atau semacamnya, dan uang yang seharusnya masuk rekening berkurang beberapa persen. Bagi sebagian orang, ini sudah menjadi rutinitas yang diterima begitu saja—yang penting gaji cair, urusan potongan biar jadi urusan bagian keuangan atau HRD. Tapi benarkah pajak yang dipotong dari penghasilan kita itu sekadar angka yang "hilang", sesuatu yang mengurangi hak kita tanpa makna lebih jauh—padahal pajak ini pula yang membuat penerimaan negara terus bertambah setiap tahunnya?
Pajak bukan sekadar potongan
Pajak yang dipotong dari penghasilan kita bukan sekadar potongan yang hilang begitu saja. Ia adalah bagian dari mekanisme pembiayaan negara yang disebut withholding system—sistem potong-pungut yang dirancang agar pajak terkumpul secara tertib dan efisien. Justru karena mekanisme ini "bekerja diam-diam" di balik setiap slip gaji dan struk belanja, masyarakat perlu memahaminya, bukan sekadar menerima bahwa penghasilannya sudah dipotong tanpa tahu untuk apa dan bagaimana caranya.
Pajak dan kebutuhan negara
Pajak, pada hakikatnya, adalah kontribusi wajib warga negara kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat imbalan secara langsung. Uang yang dipotong dari gaji bukan hilang begitu saja—ia berputar kembali dalam bentuk jalan yang kita lalui, sekolah negeri, layanan kesehatan, hingga subsidi yang dinikmati masyarakat luas. Tanpa pajak, negara akan kesulitan menjalankan fungsi paling dasarnya sekalipun.
Withholding system: pemotongan vs pemungutan
Di sinilah letak konsep penting yang jarang dipahami masyarakat awam. Withholding system memberi kewenangan kepada pihak ketiga—biasanya pemberi kerja atau pihak yang melakukan transaksi—untuk memotong atau memungut pajak sebelum uang sampai ke tangan penerima, lalu menyetorkannya ke kas negara. Meski sering disamakan, "pemotongan" dan "pemungutan" sebenarnya berbeda. Pemotongan terjadi ketika pajak diambil dari penghasilan yang seharusnya diterima seseorang, seperti gaji karyawan. Pemungutan terjadi ketika pajak dipungut di atas nilai transaksi, biasanya dalam konteks pembelian barang atau jasa, sehingga nilainya justru ditambahkan pada harga yang dibayarkan pembeli.
Contoh yang sering kita temui
contoh berikut mungkin sudah akrab meski tanpa disadari. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji, upah, honorarium, atau imbalan lain yang diterima karyawan maupun pekerja lepas—potongan yang paling sering ditemui setiap bulan. PPh 23 dikenakan atas penghasilan tertentu seperti bunga, dividen, royalti, atau imbalan jasa, dan dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut kepada pihak lain. Adapun PPh 22 dan PPN biasanya berkaitan dengan transaksi barang: PPh 22 dipungut atas kegiatan impor atau pembelian barang tertentu, sementara PPN dipungut oleh penjual saat konsumen membeli barang atau jasa kena pajak—itulah kenapa harga di struk belanja sering tertera lebih tinggi dari harga barang itu sendiri. Fenomena ini bahkan bisa lebih rumit lagi, seperti kasus pajak kopi di minimarket yang sempat ramai dibahas.
Tantangan di lapangan
Sayangnya sistem ini tidak selalu berjalan mulus. Kesalahan pemotongan tarif, keterlambatan penyetoran oleh pemberi kerja, hingga bukti potong yang tidak diterbitkan atau hilang, masih menjadi masalah yang cukup umum. Di sisi lain, minimnya pemahaman masyarakat membuat banyak orang tidak menyadari haknya untuk meminta bukti potong, atau tidak tahu harus berbuat apa jika menemukan kejanggalan pada slip gajinya. Padahal, bukti potong adalah dokumen sah yang menjadi kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan—bukan sekadar formalitas administratif.
Kesadaran Pajak
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa pajak yang dipotong dari penghasilan kita bukanlah kehilangan tanpa makna. Ia adalah wujud nyata dari withholding system yang menjaga penerimaan negara tetap tertib, sekaligus menuntut tanggung jawab dari setiap wajib pajak untuk memahami bagaimana haknya—melalui bukti potong dan pelaporan SPT—tetap terjaga. Masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap "menerima" bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak, sebab pemahaman inilah yang membedakan warga negara yang pasif dari warga negara yang sadar akan haknya sendiri.
Pajak dan tanggung jawab kita
Jadi, apakah pajak memang sekadar potongan penghasilan? Jawabannya, tidak sesederhana itu. Di balik angka yang berkurang dari slip gaji, ada mekanisme potong-pungut yang menjadi cara negara mengumpulkan pendapatan secara efisien, sekaligus ada tanggung jawab yang melekat pada setiap wajib pajak untuk memastikan haknya terpenuhi dengan benar. Memahami cara kerja pemotongan dan pemungutan pajak bukan tugas eksklusif akuntan atau petugas pajak—ia adalah bagian dari literasi keuangan yang seharusnya dimiliki setiap orang yang bekerja dan berpenghasilan di negeri ini. Mari mulai dari langkah kecil: memeriksa slip gaji, menyimpan bukti potong, dan tidak ragu bertanya ketika ada yang janggal.
