Kepentingan Nasional dan Kebebasan Individu

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Lasyohana Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bela negara merupakan konsep fundamental dalam sistem hukum dan pemerintahan yang bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara. Di Indonesia, kewajiban bela negara tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Namun, dalam penerapannya, konsep ini sering kali berhadapan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM), yang menekankan kebebasan individu serta perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari negara.
Ketegangan antara kepentingan nasional dan kebebasan individu dalam kebijakan bela negara menjadi isu yang perlu dicermati dari perspektif hukum. Bagaimana negara dapat menyeimbangkan kepentingan strategisnya tanpa mengabaikan hak-hak dasar warga negara? Artikel ini akan mengkaji aspek hukum dan praktik penerapan bela negara dalam konteks HAM serta mencari titik temu antara kedua kepentingan tersebut.
Dalam konteks hukum Indonesia, konsep bela negara memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun dalam berbagai peraturan turunan seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UU tersebut, bela negara diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bentuk-bentuk bela negara tidak hanya terbatas pada keikutsertaan dalam dinas militer atau wajib militer, tetapi juga mencakup pendidikan kewarganegaraan, pengabdian kepada bangsa, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Pemerintah juga telah mencanangkan program-program seperti Pendidikan Bela Negara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mempertahankan kedaulatan negara.
Namun, dalam praktiknya, beberapa kebijakan bela negara dapat berbenturan dengan hak asasi manusia, seperti kebijakan wajib militer yang diterapkan di beberapa negara, atau pembatasan kebebasan berekspresi atas nama kepentingan nasional.
1. Tantangan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Bela Negara
Hak asasi manusia diakui secara internasional melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1948. Di Indonesia, HAM dijamin dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks bela negara, beberapa tantangan yang muncul terkait HAM antara lain:
1.Kewajiban dan Sukarela
Apakah bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara atau bersifat sukarela? Negara tidak boleh memaksakan kewajiban bela negara dengan cara yang melanggar kebebasan individu, seperti wajib militer yang tidak memberikan opsi bagi warga negara untuk menolak berdasarkan alasan moral atau kepercayaan.
2.Kebebasan Berpendapat
Dalam beberapa kasus, negara menggunakan alasan bela negara untuk menekan kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi dan HAM yang harus dijamin.
3. Penyalahgunaan Kekuasaan
Kebijakan bela negara harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, seperti penindakan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap berseberangan dengan ideologi resmi negara.
2. Mencari Keseimbangan antara Kepentingan Nasional dan HAM
Menyeimbangkan kepentingan nasional dan perlindungan hak asasi manusia dalam kebijakan bela negara merupakan tantangan yang kompleks. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan ini:
1. Regulasi yang Jelas dan Transparan
Negara harus memiliki regulasi yang jelas mengenai bela negara, dengan batasan yang memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar HAM. Regulasi juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan.
2.Pendidikan dan Kesadaran
Kesadaran bela negara harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, tetapi dengan pendekatan yang menghormati hak-hak individu. Bela negara tidak boleh dipaksakan melalui kebijakan represif, melainkan melalui edukasi yang menumbuhkan rasa cinta tanah air secara alami.
3. Mekanisme Pengaduan
Harus ada mekanisme bagi warga negara untuk mengajukan keberatan jika kebijakan bela negara yang diterapkan bertentangan dengan hak-hak dasar mereka. Lembaga seperti Komnas HAM dapat berperan dalam mengawasi kebijakan tersebut.
4. Pendekatan Inklusif
Bela negara tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban militer, tetapi juga sebagai kontribusi positif yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara sesuai dengan kapasitas dan keahliannya. Partisipasi dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi juga merupakan bentuk bela negara yang sah.
Bela negara adalah aspek penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan hak asasi manusia agar tidak menjadi alat untuk membatasi kebebasan individu secara sewenang-wenang. Dengan regulasi yang transparan, pendidikan yang inklusif, serta mekanisme pengawasan yang kuat, keseimbangan antara kepentingan nasional dan HAM dapat tercapai. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan bela negara selaras dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, sehingga menjadi instrumen yang memperkuat persatuan tanpa merugikan warga negara.
Penulis
Lasyohana Situmorang
Mahasiswa Universitas Pamulang
Fakultas Hukum
