Konten Kreator Harus memiliki Etika Digital

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Lasyohana Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

TikTok kini menjadi salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia. Dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya, siapa pun bisa menjadi viral hanya dengan satu video. Namun, di balik popularitas dan kemudahan tersebut, banyak yang lupa bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap memiliki batas hukum. Tidak sedikit konten kreator yang akhirnya berurusan dengan hukum karena unggahannya dianggap melanggar ketentuan pidana.
Menjadi viral sering kali dianggap sebagai pencapaian tersendiri. Banyak orang berlomba-lomba membuat konten yang unik, lucu, atau kontroversial agar dilihat banyak orang. Namun, konten yang menarik perhatian bukan berarti bebas dari tanggung jawab.
Beberapa pengguna bahkan rela melakukan hal ekstrem, seperti mempermalukan orang lain, menyebar hoaks, atau merekam tindakan melanggar hukum hanya demi engagement dan follower.
Beberapa jenis konten yang sering viral di TikTok ternyata berisiko tinggi secara hukum:
Konten pencemaran nama baik atau penghinaan Misalnya, memviralkan orang yang berutang atau menyebarkan video yang mempermalukan seseorang.
Konten eksploitasi atau pelecehan Seperti kasus pengemis yang melakukan aksi ekstrem di TikTok—berendam, mandi lumpur, atau mengguyur badan demi gift dari penonton. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai eksploitasi atau pelanggaran kesusilaan.
Konten yang menggiring opini publik secara sepihak Video yang menampilkan potongan kejadian tanpa konteks lengkap bisa menciptakan “pengadilan sosial” yang tidak adil. Padahal, proses hukum resmi menjamin hak terdakwa untuk pembelaan dan pembuktian yang sah.
Agar tidak terjebak dalam jerat hukum, kreator konten perlu memahami etika digital:
Verifikasi sebelum unggah. Pastikan informasi yang disebarkan benar.
Hormati privasi orang lain. Jangan unggah foto atau video tanpa izin.
Jaga bahasa dan ekspresi. Hindari ujaran kebencian, hinaan, atau provokasi.
Gunakan media sosial untuk hal positif. Edukasi, hiburan, dan inspirasi jauh lebih berharga daripada sensasi sesaat.
Viral bukanlah segalanya. Di balik jutaan views dan likes, ada tanggung jawab besar terhadap dampak sosial dan hukum dari setiap konten yang diunggah.
Ingat, dunia digital bukan ruang tanpa hukum. Sekali melanggar, jejak digitalmu bisa menjadi bukti di pengadilan. Maka, sebelum menekan tombol “unggah”, tanyakan pada diri sendiri "Apakah konten ini pantas, aman, dan tidak merugikan orang lain"?
Penulis
Lasyohana Situmorang
Mahasiswa Universitas Pamulang
Fakultas Hukum
