Mengetahui Pelaksanaan Proses Praperadilan di Indonesia

Mahasiswa Universitas Pamulang
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Lasyohana Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praperadilan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Tujuan dari praperadilan adalah untuk menilai sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Hukum acara pidana Indonesia mengenal suatu mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Permohonan praperadilan diajukan dan diroses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Oleh sebab itu, dinamakan pra atau sebelum dan peradilan atau persidangan. Praperadilan juga menjadi upaya dari pemerintah untuk memperbaiki hukum acara pidana peninggalan Belanda atau Herzienner Inlands Reglement (HIR).Mekanisme dari pembentukan praperadilan menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses pidana.
Proses praperadilan harus mendapat perhatian dan tempat yang khusus, karena tanpa suatu pengawasan yang ketat tidak mustahil hak asasi manusia akan ditindas oleh kekuasaan. Praperadilan juga berupaya untuk mengurangi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik dalam melakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan.
1. Pengertian Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan mengenai:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarganya, atau pihak lain yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarganya, atau pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
2. Objek Praperadilan
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Upaya paksa yang tidak disebutkan dalam undang-undang, seperti penggeledahan atau pemasukan rumah, tidak dapat diajukan praperadilan.
Proses Pengajuan Praperadilan:
Mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Surat permohonan diregister sebagai perkara praperadilan.
Ketua Pengadilan menunjuk panitera dan hakim.
Hakim memeriksa kasus dan mengeluarkan putusan, yang harus dilakukan paling lambat dalam 7 hari.
Penulis : Lasyohana Situmorang
Fakultas Hukum
Mahasiswa Universitas Pamulang
