Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengetahui Pelaksanaan Proses Praperadilan di Indonesia
12 Januari 2025 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Lasyohana Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Praperadilan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Tujuan dari praperadilan adalah untuk menilai sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Hukum acara pidana Indonesia mengenal suatu mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Permohonan praperadilan diajukan dan diroses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Oleh sebab itu, dinamakan pra atau sebelum dan peradilan atau persidangan. Praperadilan juga menjadi upaya dari pemerintah untuk memperbaiki hukum acara pidana peninggalan Belanda atau Herzienner Inlands Reglement (HIR).Mekanisme dari pembentukan praperadilan menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP adalah untuk kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa dalam suatu proses pidana.
Proses praperadilan harus mendapat perhatian dan tempat yang khusus, karena tanpa suatu pengawasan yang ketat tidak mustahil hak asasi manusia akan ditindas oleh kekuasaan. Praperadilan juga berupaya untuk mengurangi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik dalam melakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan.
1. Pengertian Praperadilan
ADVERTISEMENT
2. Objek Praperadilan
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Upaya paksa yang tidak disebutkan dalam undang-undang, seperti penggeledahan atau pemasukan rumah, tidak dapat diajukan praperadilan.
Proses Pengajuan Praperadilan:
Penulis : Lasyohana Situmorang
Fakultas Hukum
Mahasiswa Universitas Pamulang
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 12:19 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini