Konten dari Pengguna

Menumbuhkan Keadilan Sosial melalui Restorative Justice

Lasyohana Situmorang
Mahasiswa Universitas Pamulang
7 Februari 2025 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lasyohana Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
( Sumber gambar : Shutterstock, https://www.shutterstock.com/id/image-photo/legal-office-lawyers-justice-law-concept-2157860121 )
zoom-in-whitePerbesar
( Sumber gambar : Shutterstock, https://www.shutterstock.com/id/image-photo/legal-office-lawyers-justice-law-concept-2157860121 )
Keadilan sosial merupakan cita-cita setiap masyarakat yang menginginkan keseimbangan dalam hak dan kewajiban bagi semua individu. Salah satu pendekatan yang semakin diakui dalam mewujudkan keadilan sosial adalah Restorative Justice (keadilan restoratif). Restorative Justice adalah konsep yang berfokus pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik hukum secara adil dan manusiawi.
ADVERTISEMENT
Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku. Dalam Restorative Justice, penyelesaian kasus dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai solusi yang adil, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, serta memulihkan kondisi korban dan komunitas yang terdampak.
Restorative Justice memiliki beberapa manfaat signifikan dalam menumbuhkan keadilan sosial. Pertama, pendekatan ini mengurangi angka kriminalisasi berlebihan, terutama bagi pelaku dari kelompok rentan yang sering kali menerima hukuman berat tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial mereka. Kedua, Restorative Justice memberikan ruang bagi korban untuk menyuarakan perasaannya serta mendapatkan keadilan yang lebih personal dibandingkan sekadar hukuman bagi pelaku. Ketiga, sistem ini mendorong rekonsiliasi dan membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, penerapan Restorative Justice semakin berkembang, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus ringan seperti pencurian kecil dan konflik dalam masyarakat. Kepolisian, kejaksaan, serta lembaga hukum lainnya mulai mengadopsi pendekatan ini sebagai alternatif penyelesaian perkara guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada kemanusiaan.
Untuk memperkuat penerapan Restorative Justice, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta institusi pendidikan. Edukasi mengenai pentingnya pendekatan ini harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman berat, melainkan dengan upaya pemulihan dan rekonsiliasi yang lebih konstruktif.
Dengan menanamkan nilai-nilai Restorative Justice, kita dapat menciptakan tatanan sosial yang lebih harmonis dan adil. Pendekatan ini bukan hanya memberikan solusi atas permasalahan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih berkeadilan, inklusif, dan penuh empati.
ADVERTISEMENT
Penulis
Lasyohana Situmorang
Mahasiswa Universitas Pamulang
Fakultas Ilmu hukum