Peta Calon Presiden 2019 - 2024

Bergerak Menginspirasi
Tulisan dari Latif Lf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebuah renungan hadir manakala berita dari berbagai sumber muncul sebagai headline yang menghiasi perjalanan politik di Indonesia. Indonesia sebagai negara demokrasi akan kembali dihadirkan dengan pesta 5 tahunan, yaitu pemilihan presiden untuk periode 2019 - 2024. Sebenarnya hari ini dimana saya menulis masih tahun 2018, namun genderang kontestasi terus mulai ditabuh. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" Saya sangat suka sekali terhadap kutipan alinea 4 UUD 1945, kenapa saya angkat dalam tulisan ini, karena kita sebagai warga negara perlu melihat negara secara fundamental, maksudnya alasan kenapa negara tersebut ada itu apa? serta kenapa kita harus melakukan pemilihan presiden setiap 5 tahun sekali, siapapun presidennya tujuannya satu untuk bangsa indonesia dengan segala aspeknya. Namun kita semua tahu, ketika insan pertama Adam A.S terlahir dimuka bumi untuk mewujudkan penataan alam raya ini maka terwujudlah penataan yang didambakan pada zamannya, namun sepeninggal adam, pasca kelahiran manusia lain yang memiliki subjektif untuk kepentingan tertentu maka berubahlah orientasi sebuah penataan, bukan hanya untuk seluruh penduduk bumi, namun untuk sebagian penduduk bumi yang dibela saja. Pun dengan Indonesia yang lahir merdeka pada tahun 1945, sebenarnya tujuan kemerdekaan indonesia mungkin masih belum terwujud manakala keadilan belum tercipta, kecerdasan kehidupan bangsa masih belum merata, begitupun kesejahteraan umum, serta upaya idealis lain sebagai suatu sistem. Perjalanan terus berubah, begitupun salah satu regulasi yang mengatur sebuah penataan muncul satu persatu, Partai politik dipastikan harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Tidak ada parpol yang bisa sendirian mengusung pasangan calon. Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menyatakan Pasal 222 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. (Baca juga: MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold) Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019. Hasil sah suara nsaional tahun 2014 :
1. Partai Nasdem 8.402.812 suara (6,72 persen) 2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 suara (9,04 persen) 3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 suara (6,79 persen) 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 suara (18,95 persen) 5. Partai Golkar 18.432.312 suara (14,75 persen) 6. Partai Gerindra 14.760.371 suara (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 suara (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 suara (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 suara (5,26 persen)
