Ketika Kebohongan Menjadi Viral: Dilema Kebenaran di Era Digital

Mahasiswi Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Andalas
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Latifah Maratus Sholihah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, memproduksi, dan menyebarkan informasi. Melalui media sosial dan aplikasi percakapan, sebuah informasi dapat menjangkau ribuan orang hanya dalam hitungan menit. Kemudahan ini memberikan banyak manfaat, mulai dari mempercepat komunikasi hingga memperluas akses terhadap pengetahuan. Namun, kecepatan yang sama juga membuka ruang bagi penyebaran hoaks, misinformasi, disinformasi, dan ujaran kebencian yang dapat memengaruhi opini publik, merusak reputasi seseorang, memicu konflik sosial, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi.
Persoalannya, informasi yang viral tidak selalu benar. Judul sensasional, potongan video tanpa konteks, foto yang digunakan kembali untuk peristiwa berbeda, serta narasi yang membangkitkan emosi sering kali membuat masyarakat percaya sebelum memeriksa kebenarannya. Tidak sedikit orang yang turut menyebarkan informasi keliru bukan karena berniat menipu, melainkan karena menganggap informasi tersebut benar dan ingin membagikannya kepada orang lain.
Situasi ini menimbulkan persoalan penting dalam komunikasi digital: bagaimana melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi? Upaya menghadapi hoaks tidak cukup dilakukan melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan etika komunikasi, literasi digital, tanggung jawab platform, dan kesadaran masyarakat untuk memeriksa informasi sebelum menyebarkannya.
Memahami Hoaks dan Penyebab Penyebarannya
Hoaks umumnya dipahami sebagai informasi palsu atau menyesatkan yang disajikan seolah-olah benar. Meskipun sering digunakan sebagai istilah umum, penyebaran informasi bermasalah perlu dipahami secara lebih cermat. Wardle dan Derakhshan (2017) membedakan misinformation, yaitu informasi keliru yang disebarkan tanpa maksud untuk mencelakakan; disinformation, yaitu informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan dengan sengaja; serta malinformation, yaitu informasi yang sebenarnya benar, tetapi digunakan untuk merugikan pihak tertentu, seperti menyebarkan informasi pribadi tanpa konteks atau kepentingan yang dapat dibenarkan.
Perbedaan tersebut penting karena tidak semua orang yang menyebarkan informasi keliru memiliki niat yang sama. Orang yang tanpa sengaja membagikan berita palsu membutuhkan edukasi dan koreksi, sedangkan penyebaran informasi yang sengaja dimanipulasi untuk menipu atau memprovokasi memerlukan penanganan yang lebih tegas sesuai dengan konteks dan ketentuan yang berlaku.
Penyebaran informasi palsu juga berkaitan dengan perilaku pengguna media digital. Informasi yang mengejutkan, menimbulkan kemarahan, atau memperkuat keyakinan seseorang cenderung menarik perhatian dan mendorong orang untuk segera membagikannya. Penelitian Vosoughi dkk. (2018) yang menganalisis penyebaran berita di Twitter menemukan bahwa berita palsu dalam data penelitian mereka menyebar lebih jauh, lebih cepat, lebih dalam, dan lebih luas dibandingkan berita benar. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kecepatan penyebaran informasi tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran.
Di sisi lain, algoritma platform digital yang mengutamakan keterlibatan pengguna dapat membuat konten yang menarik perhatian memperoleh jangkauan lebih besar. Ketika pengguna lebih tertarik pada informasi yang sesuai dengan pandangan pribadi daripada informasi yang telah diverifikasi, hoaks semakin mudah dipercaya dan disebarkan. Oleh sebab itu, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut kebiasaan berpikir, tanggung jawab pengguna, dan etika dalam berkomunikasi.
Regulasi Anti-Hoaks di Indonesia: Antara Perlindungan dan Kebebasan Berekspresi
Pemerintah Indonesia memiliki sejumlah ketentuan hukum untuk menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan di dalamnya mengatur sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik, termasuk pemberitahuan bohong dalam keadaan dan dengan unsur tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Meskipun demikian, informasi yang keliru tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana. Penilaian hukum perlu memperhatikan rumusan pasal yang relevan, unsur perbuatan, bukti, konteks, dan akibat yang disyaratkan oleh ketentuan tersebut. Kritik, perbedaan pendapat, kesalahan informasi yang tidak disengaja, dan penyebaran kebohongan yang memenuhi unsur pidana merupakan persoalan yang perlu dibedakan secara cermat.
Perkembangan penting terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025. Mahkamah memaknai kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber. Putusan ini menegaskan pentingnya kejelasan batas penerapan hukum agar ketentuan mengenai penyebaran berita bohong tidak diterapkan secara keliru hanya karena munculnya keributan di ruang digital. (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2025).
Regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Namun, penerapannya juga perlu memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kebebasan berekspresi. Penanganan yang tidak cermat berisiko membuat masyarakat ragu menyampaikan kritik atau pendapat yang sah. Sebaliknya, pembiaran terhadap manipulasi informasi yang menimbulkan kerugian juga dapat merusak kepercayaan publik.
Karena itu, keberhasilan regulasi anti-hoaks tidak semata-mata diukur dari banyaknya konten yang dihapus atau akun yang dikenai sanksi. Hal yang tidak kalah penting ialah konsistensi penegakan hukum, transparansi proses moderasi konten, akses terhadap informasi yang benar, serta kemampuan masyarakat membedakan fakta dan manipulasi.
Langkah Masyarakat dalam Menghadapi Hoaks di Era Digital
Masyarakat tidak harus menjadi ahli teknologi atau jurnalis untuk mulai melawan hoaks. Kebiasaan sederhana ketika menerima informasi dapat membantu mengurangi penyebarannya. Beberapa langkah berikut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Periksa sumber dan identitas penerbit informasi. Pastikan informasi berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Perhatikan nama media, penulis, lembaga, atau akun yang mengunggahnya. Akun dengan banyak pengikut tidak otomatis memiliki informasi yang akurat.
Baca informasi secara utuh, bukan hanya judulnya. Judul yang provokatif sering digunakan untuk menarik perhatian atau membentuk persepsi tertentu. Bacalah isi informasi dan periksa apakah judulnya benar-benar sesuai dengan fakta yang disampaikan.
Periksa tanggal, foto, dan konteks informasi. Foto atau video yang tampak meyakinkan belum tentu berkaitan dengan peristiwa yang sedang dibicarakan. Periksa kapan konten tersebut dibuat, di mana peristiwa berlangsung, dan apakah rekaman itu pernah digunakan untuk kejadian lain.
Bandingkan dengan sumber lain yang independen. Jangan hanya mengandalkan satu unggahan atau satu sumber. Cari pemberitaan dari media tepercaya, pernyataan resmi yang relevan, atau sumber primer yang dapat diperiksa. Jika berbagai sumber yang kredibel belum mengonfirmasi informasi tersebut, hindari menyimpulkan bahwa informasi itu pasti benar.
Manfaatkan layanan pemeriksa fakta. Masyarakat dapat memeriksa klaim yang meragukan melalui layanan pemeriksa fakta, seperti CekFakta.com, serta kanal pemeriksaan fakta dari media tepercaya. Pemeriksaan ini membantu mengetahui apakah suatu klaim pernah diverifikasi dan bagaimana kesimpulan pemeriksaannya.
Tahan diri sebelum membagikan informasi. Jika kebenaran suatu informasi belum dapat dipastikan, jangan langsung meneruskannya ke grup percakapan atau media sosial. Berhenti sejenak untuk memeriksa informasi merupakan bentuk tanggung jawab komunikasi digital, bukan tanda bahwa seseorang kurang mengikuti perkembangan berita.
Koreksi informasi yang telanjur disebarkan. Jika mengetahui bahwa informasi yang dibagikan ternyata keliru, sampaikan koreksi secara terbuka dan hapus atau perbarui unggahan jika memungkinkan. Mengakui kesalahan merupakan langkah penting untuk mencegah informasi palsu terus menyebar.
Sebenarnya tanggung jawab menghadapi hoaks tidak hanya berada di tangan pengguna. Media perlu menjalankan verifikasi dan menyajikan informasi secara akurat, platform digital perlu menyediakan mekanisme pelaporan serta moderasi yang transparan, dan lembaga publik perlu menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah diakses. Kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dengan cepat, tetapi juga dapat menilai kebenarannya.
Pada akhirnya, melawan hoaks bukan hanya tugas pemerintah, media, atau platform digital, melainkan tanggung jawab bersama. Masyarakat dapat memulainya melalui tindakan sederhana: tidak terburu-buru percaya, tidak langsung membagikan informasi, dan berani mengoreksi kesalahan. Melindungi masyarakat dari hoaks berarti membangun kebiasaan berpikir kritis, bukan sekadar membatasi informasi.
