Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Pencegahan KEK pada Ibu Hamil
18 Juni 2022 17:10 WIB
Tulisan dari Latifatul Khoiriyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut teori HL Blum, derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu gaya hidup, lingkungan (sosial, ekonomi, politik, dan budaya), genetik (keturunan), dan pelayanan kesehatan. Di antara keempat faktor tersebut faktor yang paling berpengaruh dan paling sukar ditanggulangi adalah faktor gaya hidup/perilaku manusia, kemudian disusul faktor lingkungan. Kesehatan ibu sendiri bisa dikelompokkan menjadi beberapa fase salah satunya adalah fase. Pada masa hamil ada banyak program pelayanan kesehatan yang dilakukan salah satunya adalah pencegahan kekurangan energi kronis (KEK) pada ibu hamil (bumil). KEK merupakan kondisi malnutrisi yang dimana seseorang mengalami kekurangan gizi (kalori dan protein) yang berlangsung lama atau menahun. Menurut Kemenkes indikator KEK pada bumil dapat dilihat dari LiLa (lingkar lengan atas) yang kurang dari 23.5 cm. KEK secara umum disebabkan oleh pola konsumsi nutrisi yang kurang. Hal ini sejalan dengan teori HL Blum dimana suatu status kesehatan dipengaruhi oleh perilaku atau gaya hidup dalam hal ini adalah perilaku konsumsi yang tidak mencukupi kebutuhan. Ibu hamil yang mengalami KEK akan sangat berdampak bagi kesehatan Ibu dan bayi yang dikandung. Ibu yang mengalami KEK akan meningkatkan risiko anemia, perdarahan, persalinan prematur, persalinan sulit, dan terkena penyakit infeksi. Bayi yang dikandung juga memiliki risiko keguguran (abortus), kematian neonatal, cacat bawaan, anemia pada bayi, asfiksia intrapartum (mati dalam kandungan), lahir dengan BBLR. Hal ini tentu akan meningkatkan AKB dan AKI di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kondisi KEK pada ibu hamil harus dicegah dan ditangani dengan serius oleh pemerintah demi terciptanya kesejahteraan penduduk. Sesuai dengan Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Untuk mencapai hal tersebut dirumuskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam konteks kesehatan ibu hamil diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual tepatnya pada Bab III tentang Pelayanan Kesehatan Masa Hamil. Peraturan ini merupakan dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan masa hamil yang salah satunya adalah penanggulangan kekurangan energi kronik (KEK) pada ibu hamil. Program penanggulangan KEK pada ibu hamil dilakukan dengan pemberian makanan tambahan (PMT).
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan PMT pada ibu hamil diatur dalam Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (balita-ibu hamil-anak sekolah) yang dikeluarkan Kemenkes RI pada tahun 2017 dan 2019. Menurut Petunjuk Teknis PMT 2019 kegiatan PMT terdiri atas:
1. Tahap Persiapan
Direktorat Gizi Masyarakat mengirimkan surat ke Dinkes Provinsi untuk membuat surat permintaan nama petugas pemeriksa MT di Dinkes Kabupaten/kota dan nama petugas penerima MT di puskesmas. Kemudian Dinkes Provinsi meneruskan ke Dinkes Kabupaten/Kota. Dinkes Kabupaten/Kota membuat SK (melalui sigiziterpadu) petugas pemeriksa MT di Dinkes Kabupaten/Kota dan petugas penerima MT di puskesmas. Biaya yang timbul akibat pembuatan SK tersebut dibebankan pada anggaran pemerintah daerah Kabupaten/Kota
2. Tahap pelaksanaan
Direktur Gizi Masyarakat mengirimkan surat rencana pengiriman MT ke Dinkes Kabupaten/Kota dengan tembusan Dinkes Provinsi. Kemudian penyedia barang memberitahukan jumlah dan waktu pengiriman MT ke Dinkes Kabupaten/Kota lalu mengirimkan ke puskesmas melalui Dinkes Kabupaten/Kota. Setelah diterima, Kepala Dinkes Kabupaten/Kota membuat surat pernyataan menerima hibah. Apabila PMT diterima dalam kondisi tidak layak maka wajib ditolak dan dikembalikan sesuai jumlah yang tidak layak kepada penyedia melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian Petugas Dinkes Kabupaten/Kota mendistribusikan ke Puskesmas sasaran dan Puskesmas membuat Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) secara online di Sigiziterpadu. Puskesmas mengirim MT ke sasaran melalui Posyandu atau unit pelayanan kesehatan lainnya melalui Bidan di Desa (BDD) atau petugas yang ditunjuk/kader untuk didistribusikan ke sasaran (ibu hamil).
ADVERTISEMENT
3. Tahap pemantauan/pengawasan
Tahap pemantauan mencakup distribusi MT dan pemanfaatan MT oleh sasaran. Distribusi Pemantauan distribusi dan penyimpanan dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas. Pada Dinkes Kabupaten/Kota dipantau oleh petugas Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan di Puskesmas pemantauan dilakukan oleh petugas Kabupaten/Kota dan Puskesmas. Hal-hal yang dipantau yaitu jadwal penerimaan MT di Dinkes Kabupaten/Kota, jumlah dan jenis MT, kondisi fisik dan administrasi gudang penyimpanan, rencana dan pelaksanaan pendistribusian ke Puskesmas. Pemanfaatan oleh sasaranPengawasan dilakukan oleh bidan desa/petugas yang ditunjuk/kader dengan mengamati cara penyimpanan (wadah, letak), cara penyajian (porsi, daya terima), persediaan MT, dan keluhan terhadap MT.
4. Tahap Pencatatan/pelaporan
Seluruh kegiatan distribusi MT sampai sasaran harus dicatat di formulir yang selanjutnya diinput ke aplikasi Sigiziterpadu sebagai laporan. Ada dua laporan pencatatan yaitu pencatatan administrasi gedung dan pencatatan distribusi dan konsumsi MT pada sasaran.
ADVERTISEMENT
Program pemberian makanan tambahan dapat dikatakan berhasil apabila proses kegiatan telah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Indikator keberhasilan pencapaian sasaran dicapai saat MT didistribusikan kepada sasaran yang tepat yaitu ibu hamil yang mengalami KEK/kurang gizi, keluarga miskin, bumil yang periksa di Posyandu, bumil dengan berat badan yang tidak pernah naik, bumil anemia, dan lainnya.
Kebijakan program pemberian makanan tambahan pada ibu hamil dalam rangka pencegahan KEK pada ibu hamil sudah diatur dengan jelas. Administrasi dan manajemen program PMT diatur secara jelas dalam Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (balita-ibu hamil-anak sekolah) yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2019. Namun pelaksanaan terkadang masih belum maksimal khususnya pada tahap pemantauan. Pemantauan sebagian besar hanya pada distribusi saja, untuk pemantauan pemanfaatan oleh sasaran belum dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu harus dilakukan perbaikan kebijakan dan petunjuk teknis dalam pemantauan pemanfaatan oleh sasaran agar pencegahan KEK pada ibu hamil bisa optimal.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebanyak 25.2% ibu hamil di Indonesia mendapatkan PMT. Diantara ibu hamil yang mendapat PMT itu ada sebanyak 89.7% ibu hamil mendapatkan PMT program. PMT yang dibagikan berupa biskuit program PMT, biskuit lain, susu bubuk, susu cair, bahan makanan mentah, dan bahan makanan matang. Dari beberapa makanan tambahan tersebut yang paling banyak diberikan adalah biskuit program. Namun pemberian makanan tambahan ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh sebagian penerima. Terlihat dari data hasil Riskesdas 2018 ada sebanyak 34,8% penerima PMT yang tidak menghabiskan MT-nya. Ini dikarenakan oleh beberapa hal yaitu rasa MT tidak enak (23.7%), rasa kurang bervariasi (7.5%), terlalu manis (14.1%) , tidak suka aromanya (10.2%), ada efek samping (6.8%), lupa (2.7%), dimakan ART lain (18.4%), dan alasan lainnya (16.6%). Masalah pemanfaatan MT oleh sasaran ini harus ditanggulangi demi tercapainya tujuan mengurangi prevalensi KEK pada ibu hamil. Hal ini dapat dilakukan dengan
ADVERTISEMENT
Program pemberian makanan tambahan pada ibu hamil secara umum sudah dilaksanakan dengan baik. Untuk mencapai hasil yang optimal diperlukan kerja sama antara Pemerintah selaku penyelenggara program dan masyarakat.
Sumber:
Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. (2017). Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (balita-ibu hamil-anak sekolah). Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. (2019). Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (balita-ibu hamil-anak sekolah). Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. (2019). Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Nasional 2018. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Live Update