Menolak Menjadi "Demokrasi Cangkang": Tantangan Akal Sehat Indonesia 2026

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Laweren Yudisia Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda membayangkan sebuah negara yang terlihat sangat sibuk menyelenggarakan pesta pemilu, namun suara rakyatnya justru mati suri tepat setelah kotak suara disegel? Apakah kita sedang benar-benar berdemokrasi, atau sebenarnya kita hanya sedang menonton sebuah teater sandiwara di mana skenarionya telah ditulis dengan tinta emas oleh segelintir elit di balik layar? Pertanyaan ini menjadi lonceng peringatan di tahun 2026, karena Indonesia tampak sedang berdiri di persimpangan jalan yang gersang, terjepit di antara megahnya gedung pencakar langit dan keroposnya fondasi keadilan. Kita menyaksikan kemegahan infrastruktur yang meroket ke langit, namun di saat yang sama, denyut nadi demokrasi kita justru menunjukkan gejala "aritmia"—sebuah ketidakteraturan antara prosedur yang rutin dan sesaknya nafas kebebasan sipil yang membawa kita pada kondisi "Flawed Democracy" atau demokrasi yang cacat.
Secara akademis, kegelisahan ini adalah potret nyata dari Regresi Demokrasi, sebuah fenomena yang digambarkan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die. Mereka mengingatkan bahwa demokrasi modern tidak lagi tumbang oleh moncong senjata atau sepatu laras panjang militer, melainkan layu secara perlahan melalui tangan-tangan halus pemimpin yang dipilih secara demokratis namun memangkas dahan-dahan kebebasan satu demi satu. Di Indonesia, hal ini diperparah oleh apa yang disebut Jeffrey Winters sebagai Konsolidasi Oligarki, di mana kekuasaan memusat pada segelintir raksasa yang menguasai pundi-pundi ekonomi. Akibatnya, partai politik sering kali terjebak dalam pola "kartel" yang lebih sibuk menjahit jaring kekuasaan daripada menenun aspirasi rakyat, sehingga kebijakan publik lahir dari ruang hampa yang sunyi dari bisikan nurani jelata.
Kondisi tersebut diperuncing oleh fenomena Legalisme Autokratik, di mana hukum yang seharusnya menjadi payung bagi rakyat pelata, kini beralih fungsi menjadi palu yang siap menghantam nalar kritis. Penggunaan UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) yang masih menyimpan "pasal-pasal karet" telah menjerat jemari warga di ruang digital, menciptakan musim dingin bagi keberanian berpendapat. Hal ini diperburuk dengan mulai berlakunya secara penuh KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) di tahun 2026 ini, yang memuat pasal penyerangan harkat Presiden—sebuah pasal yang seolah menghidupkan kembali hantu otoritarianisme di tengah taman reformasi. Secara yuridis, keberadaan regulasi ini mencederai amanat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketika hukum digunakan untuk memagari penguasa dari badai kritik, maka demokrasi sesungguhnya sedang kehilangan ruh keadilannya dan berubah menjadi raga tanpa jiwa.
Lebih jauh lagi, sirkulasi kepemimpinan kita juga terancam oleh struktur UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) yang mempertahankan ambang batas pencalonan setinggi langit serta normalisasi politik dinasti yang tumbuh subur bak cendawan di musim hujan. Struktur ini menciptakan ketidaksetaraan kompetisi atau unlevel playing field, di mana pintu kekuasaan hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kunci emas keturunan atau akses modal, sementara anak bangsa yang cerdas namun sederhana harus terhenti di depan gerbang administrasi yang terkunci rapat. Jika realitas ini terus kita telan mentah-mentah, Indonesia akan bertransformasi menjadi sebuah "Demokrasi Cangkang"—indah dan berkilau di luar, namun kosong melompong di dalam karena kedaulatan rakyat telah dicuri oleh prosedur yang manipulatif.
Sebagai penutup, kita harus menyadari bahwa demokrasi bukanlah sebuah warisan yang bisa kita simpan di dalam peti mati sejarah, melainkan sebuah api yang harus terus dijaga agar tidak padam ditiup angin kekuasaan. Masyarakat tidak boleh tertidur lelap dalam apatisme atau sekadar menjadi penonton politik gimmick yang menari-nari di layar ponsel namun abai pada penderitaan di dunia nyata. Kita harus berani menuntut "Meaningful Participation" dan tidak ragu mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review setiap kali hak kita dipasung oleh undang-undang yang zalim. Demokrasi hanya akan tetap hidup selama warga negaranya tidak membiarkan nuraninya dibungkam dan keberaniannya diculik. Mari kita jaga Indonesia agar tetap menjadi milik rakyat, bukan menjadi mainan di tangan tuan tanah politik, karena hanya dengan nalar yang setajam silet kita bisa memotong rantai tirani yang berkedok hukum.
