Konten dari Pengguna

Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam

Layyin Shihab
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
17 November 2022 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Layyin Shihab tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Pexels.com/Polisie Toys
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Pexels.com/Polisie Toys
ADVERTISEMENT
Tujuan dari pernikahan antara pria dan wanita salah satunya adalah agar memiliki keturunan (anak). Anak merupakan sebuah anugerah bagi pasangan suami istri dalam satu rumah tangga. Anak merupakan anugerah dan amanat dari Allah SWT, karena tidak semua pasangan suami istri dianugerahi anak. Dengan adanya anak dalam rumah tangga akan menciptakan rasa kasih sayang, saling melindungi dan saling memperhatikan kemaslahatan bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Qur’an, banyak kita dapati istilah anak, satu diantaranya adalah adalah (bunayya), seperti yang terdapat dalam Surat Luqman ayat 13 : ”Dan ingatlah ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, ‘’wahai anakku! Janganlah engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar.
Bagi pasangan suami istri, ketika diberi anugerah anak oleh Allah SWT, maka pasangan suami istri ini mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak yang dimiliki anak, agar anak ini dapat tumbuh berkembang dengan baik, mempunyai karakter berakhlak mulia sesuai dengan ajaran Islam.
Sumber gambar: Pexels.com/Ksenia Chernaya
Dalam Islam, anak merupakan aset yang luar biasa untuk masa depan. Oleh karena itu, bagi orang tua anak itu perlu dibimbing, dididik baik mental maupun spiritualnya, sehingga menjadikan anak-anak yang berkualitas, serta anak yang diharapkan untuk keluarga, agama, bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya menjadikan anak-anak yang berkualitas, maka sebagai orang tua, harus memenuhi hak-hak dasar anak. Di antara hak-hak dasar anak adalah:
1. Hak Pemeliharaan Agama
Dalam Islam, ketika orang tua dianugerahi anak oleh Allah SWT ketika baru lahir, maka sang ayah diajarkan untuk Adzan kepada anak yang baru lahir tersebut di telinga bagian kanan dan Iqomah di bagian kiri. Hal demikian merupakan bentuk tanggung jawab orang tua dalam menjaga hak pemeliharaan agama terhadap anaknya. Pembinaan terhadap hak pemeliharaan agama bagi seorang anak harus dilakukan sejak dini.
2. Hak Pemeliharaan Nasab atau Keturunan
Bagi orang tua, salah satu hak pemeliharaan nasab anak adalah dengan mewujudkan pengakuan jati diri seorang anak, dari orang tua kandungnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan masa depannya. Misalnya pernikahan dengan orang yang ternyata masih dalam satu keturunan (Mahrom).
ADVERTISEMENT
3. Hak Pemeliharaan Kesehatan
Bagi orang tua, hak pemeliharaan kesehatan dilakukan sejak masih dalam kandungan, terutama dari ibu yang mengandungnya. Pemberian vitamin dan gizi, pemeriksaan kandungan oleh dokter/bidan, merupakan salah satu hak dari seorang anak yang masih di dalam kandungan.
Islam sangat memperhatikan tentang hak pemeliharaan kesehatan bagi seorang anak, terutama masih usia balita, hal tersebut dapat kita dapati dalam Surat Al Baqarah ayat 233, di mana seorang Ibu dapat memberikan ASI kepada anaknya, sampai anaknya tersebut berusia 2 tahun.
4. Hak Pemeliharaan Akal
Bagi orang tua, hak pemeliharaan akal bagi anak-anaknya adalah dengan memberikan Pendidikan yang baik. Karena Pendidikan bagi anak-anak merupakan pilar yang penting untuk masa depannya. Pendidikan yang diberikan kepada anak juga dalam rangka upaya meningkatkan derajat kemanusiaannya.
ADVERTISEMENT
Islam sangat memperhatikan tentang Pendidikan ini, hal ini kita dapati dalam Surat Al Mujadalah ayat 11. Bagi seorang anak, dengan dipenuhinya hak pemeliharaan akal oleh kedua orang tuanya, dapat meningkatkan derajat kemanusiaannya yang tidak saja kepada kemampuan intelektual saja, tetapi juga perkembangan mental dan spiritual anak.
5. Hak Sosial Ekonomi
Bagi orang tua, pemenuhan nafkah untuk anak-anaknya adalah sebuah keniscayaan. Terutama bagi seorang ayah yang merupakan tulang punggung bagi keluarga. Nafkah bagi anak-anak dalam rumah tangga adalah pemenuhan sandang, pangan dan papan. Hak anak untuk mendapatkan makanan yang sesuai dengan kebutuhan gizinya, mendapatkan pakaian yang layak serta hak anak untuk tinggal di rumah yang layak.
Dalam Islam, hak sosial ekonomi bagi anak, kita dapati dalam Surat Al Baqarah ayat 233, di mana jaminan tersebut ada di Pundak Ayah selaku kepala rumah tangga
ADVERTISEMENT
Hak anak merupakan hak dasar yang harus didapatinya dari orang tuanya, hal ini sangat jelas terkandung di dalam Al Qur’an dan Hadits Rasullullah SAW. Islam sangat memperhatikan dan memberikan apresiasi yang begitu tinggi terhadap hak-hak anak. Hal ini menunjukan bahwa anak menempati kedudukan yang sangat penting dalam keluarga dan dalam perspektif hukum Islam.