Konten dari Pengguna

Anda Benar, Pak Presiden: Banjir Sumatera Tidak Perlu Jadi Bencana Nasional

Lazuardi Imam Pratama

Lazuardi Imam Pratama

Keluarga Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Banda Aceh.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lazuardi Imam Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyintas Banjir di Aceh (Sumber: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyintas Banjir di Aceh (Sumber: Kumparan)

Sometimes the hardest thing to accept is that the people in charge don’t actually know what they’re doing.”

— The Big Short

Penggalan kutipan pada film di atas bukan berbicara tentang kebodohan yang tidak disengaja, tetapi tentang penyangkalan terorganisir terhadap suatu fakta. Film ini bercerita tentang bagaimana sistem yang seharusnya melindungi justru menjadi alat pembenaran bahwa semuanya baik-baik saja, bahkan ketika tanda-tanda kegagalan sudah terlalu jelas untuk diabaikan.

Dalam film The Big Short, krisis bukan terjadi karena keterbatasan data, krisis datang karena mereka yang berkuasa memilih untuk tidak mendengarkan pendapat para ahli.

Banjir besar yang melanda Sumatera hari ini seolah membawa kita kepada kondisi dejavu. Data korban ada, peta wilayah terisolasi tersedia, laporan seputar kondisi di lapangan juga masuk setiap hari. Namun reaksi negara seolah terjebak pada nomenklatur istilah, prosedur administratif, dan kenaifan bahwa situasi masih terkendali. Publik berang karena negara tampak terlalu percaya diri untuk mengakui keterbatasannya sendiri.

Dari titik inilah perdebatan tentang status bencana nasional bermula. Tuntutan ini merupakan cerminan kegelisahan rakyat yang melihat jarak antara apa yang dikatakan pejabat dan apa yang mereka alami di lapangan sangat jauh berbeda. Ketika air masih menggenang, wilayah masih terisolasi, dan bantuan belum menjangkau semua korban, pernyataan bahwa status bencana nasional tidak diperlukan merupakan bentuk penyangkalan yang dibungkus dengan ilusi harga diri nasional.

Yang menjadi substansi perdebatan di masyarakat sebenarnya bukan terletak pada pemilihan istilah “bencana nasional”. Persoalannya adalah apakah negara benar-benar tahu apa yang sedang dihadapi dan apakah negara kompeten untuk bertindak secepat krisis itu bergerak.

Secara teori, pemerintah benar: status hanyalah soal tatanan administratif. Namun perangkat negara yang kompeten tidak perlu menunggu pengesahan label tertentu untuk bertindak. Masalahnya, realitas penanganan bencana di lapangan masih jauh dari indikator yang menunjukkan status tersebut benar-benar menjadi tidak diperlukan.

Ketika Pengampu Kebijakan Kehilangan Empati

Di awal bencana, publik mendengar pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang mengatakan bahwa banjir Sumatera “hanya ramai di media sosial”. Pernyataan ini kemudian diklarifikasi dan diakhiri dengan permintaan maaf, namun jejak dan luka dari kata yang diucapkan telanjur membekas di benak publik.

Masalahnya bukan terletak pada fenomena slip of tongue semata. Ketika tragedi kemanusiaan direduksi menjadi sebatas kegaduhan media sosial, maka akan ada jarak serius antara pengambil kebijakan dan realita di lapangan. Pernyataan seperti itu memperkuat kesan bahwa negara lebih sibuk mengelola persepsi ketimbang memahami krisis secara utuh.

Pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa bencana ini masih bisa ditangani tanpa perlu menyandang status nasional. Namun pada saat yang sama, sejumlah desa dan kecamatan masih terisolasi berhari-hari akibat jalan putus, jembatan runtuh, dan tanah longsor. Bantuan terkonsentrasi pada titik yang mudah diakses, sementara wilayah terpencil masih menunggu di tengah ketidakpastian.

Dalam konteks ini, status bencana nasional lebih penting dari sekedar soal simbolitas. Ia berfungsi sebagai katalisator sistem koordinasi, pemangkas birokrasi, dan legitimasi mobilisasi sumber daya ekstra. Ketika status ditolak tetapi percepatan penanganan juga tidak kunjung terjadi, maka wajar jika kemudian publik mempertanyakan: yang ditolak statusnya, tanggung jawabnya, atau konsekuensi eksposur dari status itu sendiri.

Izin Untuk Bersolidaritas

Saat otoritas dirasa lamban dalam melakukan distribusi bantuan resmi, solidaritas publik bergerak lebih cepat. Influencer, komunitas, dan individu menggalang dana secara spontan. Namun respons negara kembali mengecewakan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penggalangan dana oleh influencer tetap perlu memperhatikan izin, pelaporan, dan mekanisme pertanggungjawaban, meskipun dalam kondisi darurat donasi bisa dilakukan terlebih dahulu dan dilaporkan kemudian.

Pernyataan ini benar secara hukum, tetapi bermasalah secara konteks. Ketika negara belum sepenuhnya hadir di wilayah terisolasi, bahasa administratif semacam ini terdengar seperti peringatan intimidatif kepada warga yang justru sedang membackup reaksi gagap bencana negara.

Statemen yang lebih problematik datang dari anggota DPR RI Endipat Wijaya. Dalam sebuah forum rapat, ia menyindir relawan dan penggalang dana dengan membandingkan donasi publik yang “hanya” bernilai sekitar Rp10 miliar dengan klaim anggaran pemerintah yang mencapai triliunan. Ia bahkan menyebut fenomena relawan dan influencer sebagai pihak yang “datang sekali, bikin satu posko, lalu seolah paling bekerja,” terutama di Aceh.

Pernyataan ini memantik kemarahan publik. Donasi warga tidak layak dijadikan tandingan bantuan negara yang statusnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Solidaritas publik justru muncul karena negara belum sepenuhnya hadir. Membandingkan kewajiban negara dengan inisiatif warga adalah kesalahan logika yang serius.

Lebih dari itu, frasa “si paling Aceh” yang dilontarkan dalam pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpekaan terhadap konteks historis dan sosial Aceh sebagai entitas yang punya pengalaman panjang dengan konflik, bencana, dan relasi sensitif dengan Jakarta.

Pemerintah sebagai corong narasi resmi juga terus menekankan bahwa dampak banjir terhadap proyeksi ekonomi nasional masih terkendali. Dari sudut pandang makro, mungkin benar. Namun bagi masyarakat terdampak, ekonomi lebih dari sekedar angka yang tertuang pada grafik pertumbuhan. Bagi para penyintas, realita yang sedang dihadapi bisa menjadi sangat kompleks: ketidakpastian soal makan hari ini, sekolah anak besok, dan tempat tinggal setelah bencana usai. Ketika negara berbicara tentang stabilitas, sementara rakyat berbicara tentang bertahan hidup, komunikasi publik kehilangan relevansinya.

Penolakan terhadap status bencana nasional dan kehati-hatian terhadap bantuan asing sering dibungkus dengan narasi kedaulatan dan harga diri bangsa. Padahal harga diri tidak diukur dari tindakan gengsi menolak bantuan, melainkan dari sikap kesatria suatu bangsa mengakui keterbatasan dan bertindak cepat menyelamatkan warganya. Sesuai dengan gagasan pemenang nobel perdamaian Joseph Rotblat, bahwa kesetiaan kepada bangsa dimulai dengan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan.

Rentetan fenomena Banjir Sumatera dengan gamblang telah mengekspos persoalan negara kita yang terletak pada keterbatasan kompetensi, miskinnya empati, dan gagapnya koordinasi.

Pak Presiden, Status Memang Tidak Penting (Jika Negara Hadir)

Secara geografis, Indonesia berdiri di atas jalur pertemuan antara Lempeng Indo-Australia dan Eurasia, serta dipeluk oleh Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire). Bencana alam seperti gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, dan longsor sudah menjadi bagian dari realitas peradaban bangsa. Takdir untuk hidup berdampingan dengan bencana seharusnya jadi pertimbangan pemerintah untuk menyusun program mitigasi resiko kebencanaan sebagai variabel tetap dalam perencanaan anggaran setiap tahun.

Sebagai contoh, Gempa Yogyakarta 2006 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang dan melumpuhkan sendi kehidupan masyarakat Jawa bagian selatan tidak pernah ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun pendekatan pemerintah yang pada saat itu dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbukti tepat. Di masa awal bencana, Presiden berkantor di Yogyakarta. Logistik didorong secara terukur ke lapangan, TNI dan relawan sipil dikerahkan secara masif, rekonstruksi rumah para penyintas dilakukan dengan pendekatan komunitas.

Banyak catatan menunjukkan bahwa kecepatan respon dan pola rehabilitasi berbasis kemasyarakatan justru menjadi tulang punggung penanggulangan bencana di Indonesia. Saat itu, pemerintah dan warga negara bergerak beriringan. Kita sama sekali tidak mencium aroma persaingan penanggulangan bencana seperti sekarang.

Demikian pula erupsi Gunung Merapi 2010. Meski skalanya besar hingga memaksa ratusan ribu orang mengungsi, negara tidak terjebak pada perdebatan status. Evakuasi dilakukan cepat, informasi disampaikan dengan terbuka, dan koordinasi pusat-daerah tampak solid. Negara hadir, dan karena itu status bencana nasional tidak dipersoalkan.

Bahkan pada bencana gempa Lombok dan Palu-Donggala yang sama-sama terjadi tahun 208 juga memakan korban besar, terbukti masalah utama bukan terlletak pada status nomenklatur kebencanaan semata, melainkan pada kecepatan pengambilan keputusan, kejelasan alur komando, dan keberanian otoritas dalam mengakui keterbatasan kemampuan.

Pada akhirnya, saat negara tanggap dan metode pendekatan yang dilakukan mengedepankan empati, kepercayaan publik akan tumbuh secara organik.

Leadership is not about being in charge. It’s about taking care of those in your charge.”

— Simon Sinek

Dari sejarah panjang ini, kita dapat menarik satu kesimpulan penting: status bencana nasional bukan jaminan keberhasilan, dan ketiadaannya juga bukan alasan kegagalan penanganan. Yang menentukan adalah kapasitas negara untuk membaca skala krisis dengan jujur dan meresponsnya tanpa kesan defensif.

Karena itu, ketika pemerintah mengatakan bahwa banjir Sumatera tidak perlu ditetapkan sebagai bencana nasional, pernyataan itu seharusnya dibarengi dengan bukti kongkret penanggulangan yang efektif, bukan sebatas ilusi yang gagal teruji oleh realitas.

Runtuhnya Klaim di Lapangan.

Jika masih ada desa yang terisolasi hingga berminggu-minggu, distribusi bantuan tidak merata, komunikasi pejabat terdengar miskin empati dan normatif, maka pernyataan “kami masih sanggup” atau “tidak perlu status bencana nasional” akan kehilangan relevansi.

Publik sebenarnya sepakat: status bencana nasional menjadi tidak penting seandainya negara mampu bekerja secara optimal. Perdebatan ini tidak perlu terjadi jika negara mampu menjangkau seluruh wilayah, termasuk yang terisolasi, mempercepat distribusi bantuan, atau setidaknya tau cara bersikap dalam upaya memulihkan kehidupan rakyat yang terlanjur porak-poranda.

Namun selama masih ada penyintas yang terisolir, pejabat yang berbicara dengan kesan denial dan defensif, status kebencanaan akan terus dipersoalkan. Semua diskursus yang beredar tentu bukan karena rakyat punya motif politik tertentu seperti yang dikhawatirkan oleh Presiden, tetapi karena mereka belum merasakan kehadiran negara secara optimal.

Rakyat menunggu kehadiran negara. Dan sampai kehadiran itu benar-benar dirasakan di seluruh wilayah terdampak, pernyataan bahwa banjir Sumatera tidak perlu dijadikan bencana nasional akan selalu terdengar sebagai bualan yang semakin membuat warga negara mual.

Pada akhirnya, pesan dari kami sederhana: Presiden tidak perlu paranoid terhadap rakyatnya sendiri. Kritik, tuntutan, bahkan kemarahan publik dalam situasi darurat bukanlah ancaman stabilitas, melainkan wake-up call bagi pemerintah. Negara besar seperti yang kerap digaungkan oleh presiden tidak sibuk menenangkan rakyat lewat persepsi, tetapi melalui kerja nyata dalam menjalankan upaya mitigasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Yang perlu ditertibkan bukanlah kritik publik, melainkan para pembantu presiden yang bekerja dengan prinsip ABS (asal bapak senang). Pejabat seperti ini akan sibuk menjaga persepsi atasan daripada jujur membaca realitas di lapangan.

Bagi negara yang sedang menjalani proses pendewasaan demokrasi seperti Indonesia, pejabat yang alergi kritik, denial terhadap data, dan miskin empati akan menjadi duri berbahaya bagi pemerintah. Kekuatan kepemimpinan presiden sebagai seorang jenderal purnawirawan sedang diuji dengan keberanian mengevaluasi, menegur, bila perlu mencopot mereka yang gagal bekerja di saat rakyat sedang butuh-butuhnya. Dalam situasi krisis, haram hukumnya meletakkan loyalitas pada kekuasaan, loyalitas yang hakiki harus berpedoman pada keselamatan warga negara. Salus populi, suprema lex esto!