Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mendukung pengakuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak

Konten dari Pengguna
24 Agustus 2017 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LBH Pekanbaru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada Selasa, 22 Agustus 2017, telah diadakan acara Diskusi Kelompok Terfokus dengan tema “Sebuah Kebijakan Guna Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu” di Belilas, Indragiri Hulu dan dihadiri oleh Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Fahrurazi, S.Sos, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hulu, Dewi Khairi Yenti, SH, Direktur LBH Pekanbaru, Aditia B. Santoso, SH, Ketua AMAN Inhu, Gilung serta perwakilan dari Masyarakat Adat Talang Mamak.
ADVERTISEMENT
Dalam acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kepala Bagian Pertanahan dan Kepala Bagian Hukum menyatakan berkomitmen dan mendukung penuh atas pengakuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak. “Kami mendukung penuh upaya atas pengakuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak. Bahkan kami akan memberikan data-data yang diperlukan oleh masyarakat,” ujar Raja Fahrurazi, S.Sos. “Kami pun siap menerima draft naskah akademik dan memberikan data-data yang diperlukan jika masyarakat menginginkan terbitnya Peraturan Daerah bagi pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak,” tambah Dewi Khairi Yenti, SH.
LBH Pekanbaru sebagai pendamping dalam bidang hukum bagi AMAN Inhu dan Masyarakat Hukum Talang Mamak menyatakan LBH Pekanbaru akan mendampingi masyarakat dalam meminta pengakuan atas hak mereka. “LBH Pekanbaru akan menjadi pendamping bagi Masyarakat Talang Mamak dan akan berkoordinasi dengan Masyarakat Talang Mamak serta AMAN Inhu untuk membicarakan isi dari Perda yang dimintakan.” Gilung menjelaskan AMAN Inhu telah berdiskusi dengan masyarakat Talang Mamak meminta lahirnya Peraturan Daerah mengenai pengakuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak, “AMAN Inhu akan terus mendorong terealisasinya pengakuan bagi Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu,” tutup Gilung.
ADVERTISEMENT
Namun dalam kesempatan ini, perwakilan dari Bupati Inhu tersebut tidak bisa menjelaskan kapan pastinya akan dimulainya langkah-langkah dalam terwujudnya pengakuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak. “Kami tentu tidak bisa menjaminkan kapan bisa dimulai dan selesainya proses ini. Karena jika bicara mengenai Peraturan Daerah, tentu ini tidak hanya berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten, tapi juga berkaitan dengan DPRD Inhu,” ungkap Raja Fahrurazi, S.Sos. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabag Hukum Kabupaten Inhu, karena memang terbitnya suatu aturan tidak dapat dipastikan secara pasti. “Namun kami siap membicarakan ini dengan masyarakat dan siap jika masyarakat sudah siap dengan draftnya naskah akademiknya,” tambah Dewi Khairi Yenti, SH.
Acara yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIB tersebut diakhiri dengan penyerahan Policy Brief yang dibuat oleh LBH Pekanbaru bersama AMAN Inhu dan bantuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak. Policy Brief tersebut berisi kajian dan analisis hukum tentang urgensi pentingnya pengakuan oleh Pemerintah bagi Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu “Semoga Policy Brief ini menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam membaca kondisi pentingnya Masyarakat Talang Mamak diakui secara hukum,” tutup Aditia.
ADVERTISEMENT
Cp 0812-7774-1836
Aditia (Direktur LBH Pekanbaru)
1503552575373_gydb1503552601772_p9pncp1503552642453_h0qc1p