Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BPOM: Mengoptimalkan Pelayanan Publik yang Ramah Kaum Rentan
13 Oktober 2023 9:29 WIB
Tulisan dari Luthfi Dhia Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelayanan publik yang disediakan pemerintah tidak jarang menjadi momok bagi masyarakat. Pelayanan yang lambat, rumit, dan membingungkan kerap membuat masyarakat enggan berurusan dengan pemerintah secara langsung, akhirnya jasa makelar atau calo menjamur. Jika menilik kembali amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan warga negaranya dalam rangka pelayanan umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan publik yang memuaskan adalah kunci dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari pemerintah tidak lepas dari kewajiban memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Kini telah ditetapkan produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang beredar di dalam negeri wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang diterbitkan oleh BPOM. Regulasi tersebut ditujukan agar produk tersebut dijamin kualitas, mutu, dan keamanannya saat dikonsumsi masyarakat. Untuk memperoleh izin edar BPOM, pelaku usaha harus tahu dan paham terkait tata cara, prosedur, dan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
Informasi yang cepat, tepat, dan akurat adalah substansi paling dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, sarana dan prasarana yang mendukung juga tidak kalah penting terutama untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali penyandang disabilitas sensorik. Setiap warga negara memiliki hak mengakses informasi publik secara adil. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat tidak boleh pandang bulu.
ADVERTISEMENT
Tersedianya pelayanan publik yang prima adalah harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga pengelolaan layanan publik selalu diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ORI menilai kepatuhan unit penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik, termasuk didalamnya aspek pelayanan publik yang inklusif. Untuk mewujudkan kesetaraan hak mendapatkan informasi bagi penyandang disabilitas sensorik, diperlukan SDM yang terlatih dan alat bantu yang optimal.
Hasil penilaian ORI terhadap unit penyelenggara pelayanan publik di BPOM memperlihatkan masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki. Meskipun nilai BPOM tahun 2021 dan 2022 adalah yang tertinggi dalam kategori lembaga, pelayanan prima belum sepenuhnya terwujud. Ini menunjukkan bahwa pelayanan prima tidak berhenti pada nilai capaian, melainkan sebuah proses untuk terus mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dimensi proses merupakan salah satu aspek yang dinilai dari kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Di dalamnya terdapat penilaian untuk waktu layanan (timeline), atribut petugas, dan pelayanan khusus. Gap nilai terbesar pada dimensi tersebut ada di pemenuhan aspek pelayanan khusus yang ditujukan untuk kaum rentan. Pelayanan khusus tersebut di antaranya adalah antrian, loket, petugas, dan lain sebagainya yang bersifat khusus untuk tujuan kemudahan pelayanan masyarakat dengan disabilitas fisik dan sensorik.
Pengaturan layanan khusus untuk kaum rentan dan penyandang disabilitas kini telah disediakan BPOM dari mulai antrian khusus, kursi roda, lift dengan braille, hingga alat bantu untuk penyandang disabilitas sensorik seperti brosur layanan publik menggunakan huruf braille, dan alat bantu dengar. Pada dasarnya penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyandang disabilitas adalah bentuk dukungan BPOM terhadap pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul, terbukanya lapangan pekerjaan yang inklusif, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT