Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Robot Sepenuhnya Menggantikan Dokter? Peran Dokter di Era Evolusi Industri 2.0
6 Januari 2025 10:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Leandro Kevan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Evolusi industri 2.0 membawa perubahan signifikan dalam dunia medis, khususnya dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Beberapa manfaat yang dapat dirasakan dokter salah satunya adalah pemanfaatan AI dalam prosedur operasi, yang mampu meningkatkan akurasi, efisiensi, dan keamanan dalam dunia medis.
Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet Digital Health (2021) menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam operasi dapat mengurangi tingkat komplikasi pasca-operasi hingga 30%. Studi lain dalam Journal of Medical Internet Research (2020) menemukan bahwa AI membantu mengidentifikasi tumor dengan akurasi yang lebih tinggi dibandingkan metode konvensional.
ADVERTISEMENT
AI dalam dunia medis memiliki fungsi sebagai alat bantu yang dapat menganalisis kondisi tubuh pasien secara cepat dan tepat. Selain digunakan untuk menganalisis kondisi tubuh pasien, teknologi ini digunakan dalam berbagai aspek operasi, seperti pencitraan medis, robotika bedah, hingga sistem pendukung keputusan klinis. Salah satu contoh nyata adalah penggunaan robot bedah yang dikendalikan oleh AI, seperti sistem Da Vinci, yang memungkinkan prosedur bedah yang minim invasif dengan presisi tinggi.
Regulasi terkait kesehatan digital dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia kesehatan di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Meskipun belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur AI dan kesehatan digital di sektor kesehatan, terdapat beberapa regulasi dan kebijakan yang relevan yang dapat memberikan kerangka hukum untuk penggunaannya. Beberapa peraturan terkait TIK yang berhubungan dengan Telemedicine di Indonesia, yaitu :
ADVERTISEMENT
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit;
PP No. 46/2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
PP No. 47/2016 tentang Fasilitas Pelayanan kesehatan;
PMK No. 269/2008 tentang Rekam Medis;
PMK No. 2052/2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
PMK No. 90/2015 tentang Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil;
ADVERTISEMENT
PMK No. 46/2017 tentang Strategi e‐Kesehatan Nasional;
Oleh karena itu, peran dokter tetap sangat krusial di tengah kemajuan teknologi ini. Dokter memiliki tanggung jawab dalam beberapa aspek penting yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh AI, diantaranya untuk mengambil keputusan etis yang hanya dapat dilakukan oleh manusia karena robot hanya bertindak berdasarkan data, lalu komunikasi dan empati terhadap pasien adalah hal lain yang tidak bisa dilakukan oleh AI di ranah kesehatan. Dokter memiliki peran penting bukan hanya untuk mengetahui kondisi medis pasien tetapi juga bisa menjaga kesehatan mental dengan memberikan dukungan emosional kepada pasien. AI tetap memerlukan supervisi pada setiap hal yang dilakukannya karena bagaimanapun AI hanyalah sebuah teknologi yang bisa mengalami kerusakan dan kesalahan teknis.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, meskipun AI membawa revolusi besar dalam dunia medis, peran dokter tetap tidak tergantikan. Dengan kolaborasi antara dokter dan teknologi, masa depan dunia medis akan semakin maju, dengan layanan kesehatan yang lebih akurat, efisien, dan berpusat pada pasien.