Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Overlapping Claim Laut China Selatan, Ke mana Perginya Konsistensi Indonesia?
18 November 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Leila Virdayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berita mengejutkan datang sejak Joint Statment antara Indonesia dengan China dipublikasikan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan pertamanya dengan Presiden Xi Jinping di Beijing pada Sabtu (9/11). Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa Indonesia menyetujui adanya klaim tumpang tindih (overlapping claim) atas Laut Cina Selatan pada butir 9. Hal ini jelas bertentangan dengan pernyataan yang selama ini dipertahankan Indonesia bahwa Laut Cina Selatan adalah milik Indonesia karena berada dalam Zona Ekonomi Eksekusif (ZEE) dan sah menurut Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
ADVERTISEMENT
Upaya China untuk mengklaim Laut China Selatan dengan membuat peta nine-dash-line (sembilan garis putus-putus) buatan mereka sendiri jelas sangat bertentangan dengan UNCLOS 1982. Arbitrase UNCLOS 1982 tahun 2016 menyatakan bahwa klaim China atas nine-dash-line tidak berlandaskan hukum internasional, sehingga Joint statement yang dilakukan oleh Indonesia dianggap telah mengecewakan berbagai pihak. Negara besar seperti Amerika Serikat bahkan tidak menyetujui adanya nine-dash-line dari China.. Namun, kini Indonesia malah menyetujui nine-dash-line tersebut dengan mengakui overlapping claim atas Laut China Selatan. Overlapping claim ini dapat membuat lemahnya posisi diplomatik yang selama ini menolak nine-dash-line.
Nine-dash-line China kini terwujud dengan peran Indonesia yang menyetujui overlapping claim atas Laut Cina Selatan. Dengan menyetujui hal ini, sama saja dengan Indonesia menyetujui sesuatu yang ilegal karena bertentangan dengan UNCLOS 1982. Berdasarkan pasal 55 UNCLOS 1982 Pasal 55 UNCLOS 1982, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) didefinisikan sebagai perairan laut yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial. Artinya, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam karena Laut China Selatan berada dalam radius 200 mil laut diukur dari garis pangkal lebar laut teritorial Indonesia. Dengan mengakui overlapping claim atas Laut China Selatan, Indonesia akan membagi kekayaan alam yang ada di dalam Laut China Selatan bersama dengan China. Padahal, berdasarkan yuridiksi, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengelola sumber daya alam yang ada di dalamnya dan kapal asing yang melintas dilarang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto dinilai gegabah dan membahayakan posisi Indonesia sebagai negara adidaya di ASEAN. Indonesia jelas telah mengkhianati negara-negara tetangga yang juga memiliki permasalahan sengketa atas Laut China Selatan. Adapun negara-negara yang memiliki permasalahan overlapping claim atas Laut China Selatan seperti Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei Darussalam. Pernyataan Indonesia yang menyetujui adanya overlapping claim tentu akan menimbulkan ketegangan antar negara-negara tersebut.. Posisi Indonesia pun kini menjadi terancam dengan adanya pengakuaan tersebut. Kebijakan ini patut dipertanyakan mengingat Laut China Selatan merupakan wilayah sensitif yang diperebutkan oleh banyak negara. Indonesia perlu menjelaskan keputusannya dengan menyetujui overpaping claim pada ASEAN mengingat Indonesia masih terlibat dalam Code of Conduct (COC) sebuah upaya diplomatik penting yang sedang berlangsung antara ASEAN dengan China.
ADVERTISEMENT
Sungguh mengecewakan bahwa ketegasan yang selama ini dipertahankan Indonesia untuk tidak menyetujui overlapping claim kini menjadi hal yang disetujui. Upaya setiap presiden Indonesia yang menjabat untuk mempertahankan Laut Cina Selatan kini menjadi sia-sia. Bahkan, upaya Indonesia yang dengan berani mengganti nama Laut Cina Selatan menjadi Natuna Utara berakhir dengan miris. Situasi ini dapat membuat kekhawatiran akan pernyataan Indonesia yang selama ini tidak mengakui overlapping claim China. Overlapping claim di Laut Cina Selatan tidak hanya mewakili sengketa teritorial tetapi juga masalah yang lebih luas tentang kedaulatan nasional, keamanan regional, dan hukum internasional. konflik di Laut China Selatan merupakan hasil dari kombinasi klaim teritorial yang saling bertentangan antara kepentingan ekonomi yang kuat dan dinamika politik yang kompleks antara China dan negara-negara ASEAN.
ADVERTISEMENT
Dampak dari adanya overlapping claim ini yaitu, Laut China Selatan menjadi wilayah yang menimbulkan konflik lebih lanjut yang dapat mempengaruhi persaingan atara investor asing karena cenderung menghindari memanfaatkan wilayah yang sedang berkonflik. Dampak lainnya, konflik ini dapat menghambat eksloitasi dan eksplorasi yang seharusnya dapat menguntungkan banyak pihak. Konflik di Laut China Selatan menciptakan tantangan besar bagi negara-negara yang terlibat.
Laut China Selatan memiliki sumber daya alam yang melimpah dan bernilai ekonomis tinggi. Hal ini yang menjadikan banyaknya konflik antar negara untuk memperebutkan Laut China Selatan. Negara-negara ASEAN sendiri berusaha melindungi hak mereka atas Laut China Selatan. Namun, pada awalnya Indonesia tetap tidak memgakui adanya overlapping claim atas Laut China Selatan. Indonesia tetap berpegang teguh sampai munculnya Joint statement ini. Tak memungkinkan China memiliki pengaruh besar atas joint statement ini. China merupakan negara adidaya yang sangat berpengaruh. Klaimnya atas Laut China Selatan dapat menjadikan China semakin berpengaruh karena berhasil menguasai Laut China Selatan yang selama ini diklaimnya berdasarkan nine-dash-line yang tidak berdasarkan hukum Internasional tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan menyetujui overlapping claim ini, posisi China menjadi lebih kuat di masa depan. China sangat diuntungkan dengan adanya Joint statement ini. China menjadi bebas mengeksploitasi Sumber Daya Alam yang ada di Laut China Selatan. Laut China Selatan merupakan jalur perdagangan global yang penting. Pertumbuhan ekonomi Asia yang pesat menjadikan Laut China Selatan sebagai jalur vital perdagangan internasional.. Dengan menguasai Laut China Selatan, China akan menguasai jalur perdagangan penting serta kendali atas sumber daya alam yang ada di dalamnya.