Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kalapas Tual Ikuti Rakernispas 2024, Ini Pesan Kakanwil Maluku
5 Maret 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Langgur, INFO_PAS. Kepala Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Tual, Maulana Luthfiyanto menghadiri Rakernis Pemasyarakatan Wilayah Maluku, Senin, (04/03), bertempat di Kamari Hotel Ambon.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Ka.UPT Pemasyarakatan seluruh maluku, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo membuka langsung kegiatan Rakernis tersebut, dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan tentanf pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang akan menjadi awal perubahan pemasyarakatan kedepan. Ia menyampaikan bahwa UU ini akan memperkuat Konsep keadilan Restoratif yang sudah sukses pada penanganan peradilan Pidana Anak,
"Undang -Undang Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana," Ucap Hendro.
Merespon hal tersebut, Kalapas Tual menyampaikan bahwa RakernisPAS 2024 ini merupakan awal baru bagi jajaran pemasyarakatan Maluku untuk bekerja lebih maksimal, "Apa yang disampaikan oleh Bapak Kakanwil terkait Undang Undang Pemasyarakatan, adalah tolak ukur bagi kita untuk bekerja, mengedepankan hak-hak Narapidana/Tahanan serta mengoptimalkan tujuan sistem pemasyarakatan" harap Maulana.
ADVERTISEMENT