Konten dari Pengguna

Tanggal Merah, Lapas Tual tetap Proses Cuti Bersyarat 1 Orang Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual
Integritas, Loyalitas dan Berani
2 Mei 2024 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tanggal Merah, Lapas Tual tetap Proses Cuti Bersyarat 1 Orang Warga Binaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langgur, INFO_PAS.
Lapas Kelas IIB Tual kembali melaksanakan program Integrasi dengan melakukan proses cuti bersyarat terhadap 1 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), proses integrasi cuti bersyarat dilakukan pada hari ini, Kamis (01/05) di Lapas Kelas IIB Tual, yang disaksian langsung oleh Pihak Bapas Saumlaki selaku Bapas Pengawas
ADVERTISEMENT
Pemberian Integrasi berupa cuti bersyarat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor. 3 Tahun 2018 Tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan beryarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Kasi Binadik Lapas Tual, Kenneth Huwae dalam keterangannya mengatakan bahwa, warga binaan yang mendapat integrasi berupa cuti bersyarat telah memenuhi seluruh syarat dan unsur adminstratif maupun subtantif, "yang bersangkutan telah menjalani program pembinaan dengan baik, hal tersebut dibuktikan dengan hasil penilaian SPPN (Sistem Penilian Pembinaan Narapidana) oleh WaliPAS narapidana tersebut" ujar Huwae,
WBP yang mendapatkan hak cuti bersyarat wajib melaporkan diri kepada pihak Bapas, yakni Bapas Saumlaki untuk melakukan fungsi pengawasan selama WBP tersebut menjalani program cuti bersyarat.
ADVERTISEMENT
Kalapas Tual, Maulana Luthfiyanto turut mengapresiasi kinerja dari jajarannya khususnya subseksi registrasi yang tetap memenuhi hak dari warga binaan walaupun pada hari Libur/Tanggal merah, "Apa yang telah kita lakukan adalah amal ibadah kita kepada Tuhan Yang Esa, terima kasih atas dedikasi rekan-rekan sekalian" Ucap Maulana,
Kalapas juga berpesan kepada WBP yang menjalani cuti bersyarat untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena dapat mengakibatkan pencabutan SK integrasi sehingga WBP yang bersangkutan bisa kembali masuk lapas untuk menjalani sisa pidana.