Konten dari Pengguna

Kasus Poster “Garudaku Kafir”, Undip Masih Melakukan Evaluasi

27 Mei 2017 21:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Pers Mahasiswa Manunggal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus Poster “Garudaku Kafir”, Undip Masih Melakukan Evaluasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ManunggalCybernews–Menanggapi tindakan provokatif yang dilakukan oleh beberapa oknum mahasiswa Undip berupa penempelan poster bertuliskan “Garudaku Kafir” di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), pihak rektorat mengadakan konferensi pers pada Jumat (19/5) di ruang sidang rektor, gedung Widya Puraya Undip.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan kejadian tersebut, Prof Muhammad Zainuri, Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan, mengatakan mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut tidak ada niat untuk melecehkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tidak ada satupun makna, ucapan, maupun niat untuk melecehkan atau menggunakan simbol-simbol negara secara tidak proporsional,” jelasnya.
Alasan pemasangan spanduk tersebut, lanjut Prof Zainuri, hanya ingin memancing perhatian publik. “Sebetulnya gambar ini merupakan sekian bagian dari sekuel kegiatan yang pada bagian akhir harusnya ada seminar yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei untuk turut memberikan kontribusi terhadap Hari Kebangkitan Nasional,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai pelaku pemasangan poster tersebut, Prof Zainuri mengatakan terdapat lima orang mahasiwa yang terlibat. “Kegiatan ini adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus BEM (BEM FISIP, red), yang terlibat di situ ada lima orang, pengurus itu sudah rapat beberapa kali kemudian timbul kesepakatan. Namun kesepakatan yang dilaksanakan itu tidak dilaporkan ke BEM, maka salah satu atau salah dua sudah mengambil inisiatif untuk menempelkan poster,” ungkap Prof Zainuri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, nama mahasiswa yang terlibat dalam kejadian tersebut belum dapat disampaikan dalam konferensi pers karena masih adanya evaluasi lebih lanjut baik dari kepolisian maupun dari pihak universitas sendiri. “Kalau memang kesalahan itu terjadi secara perseorangan maka secara akademis dianggap sebagai kesalahan perseorangan. Tetapi kalau itu merupakan bagian dari rangakaian yang sifatnya kemahasiswaan, maka kita akan melakukan pembinaan,” jelas Prof Zainuri
Namun apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, maka mahasiswa tersebut harus menanggalkan status mahasiswa. “Sanksi hukum yang berat adalah ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka dia otomatis akan menanggalkan gelar kemahasiswaannya, jadi tidak lagi berstatus mahasiwa Undip,” jelas Prof Zain. (Kadek/Manunggal)