Konten dari Pengguna

Ikatan Alumni Universitas Indonesia Tolak Caleg Mantan Koruptor

LensantbNEWS
Membidik Realitas NTB
30 Mei 2018 14:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LensantbNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ikatan Alumni Universitas Indonesia Tolak Caleg Mantan Koruptor
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Arief Budhy Hardono berpendapat, bangsa Indonesia memiliki banyak orang-orang yang berkualitas, bermoral  dan berintegritas yang dapat menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat. Karena itu, sudah sepantasnya, orang-orang yang diusulkan atau dicalonkan partai politik (Parpol) untuk menjadi anggota legislatif, adalah mereka yang dapat menjaga integritas dan amanah serta kepercayaan rakyat. Bukan orang-orang yang secara hukum terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi alias Koruptor
ADVERTISEMENT
“Jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI  adalah jabatan terhormat.  Karena  anggota DPR RI memegang peranan penting di negara ini. Mereka selain membuat undang-undang yang menentukan baik buruknya negara ini, juga mengawasi pelaksanaan undang-undang serta jalannya pemerintahan. Karena itu, mereka yang pantas dicalonkan menjadi anggota DPR RI adalah orang-orang atau anggota masyarakat yang berkualitas dan tetap menjaga integritasnya. Bagaimana anggota DPR RI dapat menjalankan tugasnya mengawasi dan mengkoreksi jalannya pemerintahan kalau anggota DPR RI itu mantan Napi Korupsi?” kata Ketua Umum ILUNI UI Arief Budhy Hardono usai acara buka puasa dengan pimpinan UI kemarin di Jakarta. Arief Budhy Hardono didampingi Sekjen ILUNI UI Andre Rahadian,serta beberapa ketua ILUNI UI antara lain Eman S Nasim dan Tomy Suryatama.
ADVERTISEMENT
Arief Budhy Hardono menyampaikan hal tersebut ketika dimintai pendapatnya berkaitan dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU)  yang akan menerbitkan aturan yang melarang mantan Napi  korupsi untuk mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif.  KPU saat ini tengah menyelesaikan finalisasi aturan yang akan segera diterbitkan pekan ini. Rencana KPU tersebut mendapat penolakan dari sebagian Parpol peserta Pemilu 2018.
   
“Pengurus ILUNI UI Mendukung rencana KPU yang akan menerbitkan aturan yang melarang mantan Napi korupsi atau Koruptor menjadi calon anggota DPR RI ataupun DPRD. Sebaiknya Parpol mencari orang-orang atau anggota Parpol yang jauh lebih berkualitas,  menjaga moral dan berintegritas untuk menjadi wakil rakyat. Bukan mereka yang di pengadilan sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bagi kami, korupsi masuk kategori tindak kejahatan luar biasa. Gara-gara korupsi,  masih banyak penduduk yang miskin. Gara-gara korupsi, masih banyak gedung-gedung sekolah yang rusak. Gara-gara korupsi, banyak rakyat miskin yang belum mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Apa lagi yang diharapkan dari para mantan Napi Korupsi?” tegas Arief Budhy Hardono setengah bertanya.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) ILUNI UI Andre Rahadian berpendapat, apa yang dijalankan KPU dengan membuat larangan Parpol mencalonkan mantan Napi Korupsi menjadi anggota DPR RI atau DPRD sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Pembentukan peraturan KPU  yang melarang Napi korupsi ini telah sesuai kewenangan yang dimiliki lembaganya. Rujukannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.  Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).
   
“Karena itu, kami berharap para pengurus Parpol mematuhi peraturan yang dibuat KPU. Parpol sebaiknya tidak mencalonkan mantan Napi Korupsi. Jika parpol tidak puas, sebaiknya mengajukan judicial review atau menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, jika peraturan KPU dianggap merugikan perorangan atau lembaga. Jika MK membatalkan peraturan yang dibuat KPU, barulah, Parpol mencalonkan mantan Napi sebagai Caleg. Namun jika tidak menggugat ke MK atau PTUN, sebaiknya Parpol tidak melawan atau tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan peraturan yang dibuat KPU,”papar  Sekjen Andre Rahadian yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat ini.   
ADVERTISEMENT
   
Menurut Andre Rahadian, Pengurus ILUNI UI justru merasa aneh dan bertanya-tanya  dengan sikap pengurus Parpol yang tetap ngotot ingin mencalonkan mantan Napi Korupsi menjadi anggota DPR RI dan DPRD. Jika para pengurus Parpol tetap mengotot mencalonkan mantan Napi, tidak tertutup kemungkinan, Parpol tersebut memanfaatkan para mantan Napi Korupsi untuk melakukan tindak dan perbuatan yang merugikan rakyat, untuk memperkaya pengurus Parpol dan Parpolnya itu sendiri. Sehingga tindakan mereka merugikan rakyat dan negara jangka pendek dan jangka panajang.
   
Ketua Umum ILUNI UI Arief Budhy Hardono berpendapat, memilih dan dipilih memamng menjadi hak setiap warga negara termasuk para mantan Napi Korupsi. Namun, mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, merampok uang rakyat secara moral sudah tidak pantas lagi menjadi wakil rakyat dengan menjadi anggota DPR atau DPRD. Selain itu, sudah sepanatasnya, rakyat diberikan pilihan orang-orang atau tokoh-tokoh masyarakat yang terbaik dari segi  pendidikan, profesionalitas, dan moral. Bukan disodori mantan-mantan Napi untuk dipilih.
ADVERTISEMENT
   
“Meskipun rakyat atau masyarakat yang memilih calon anggota DPR RI atau DPRD, tapi yang menyeleksi adalah pengurus Parpol. Karena itu, kami menghimbau, para pengurus Parpol baik di pusat maupun di daerah, untuk lebih selektif dalam memilicah anggota –anggota Parpolnya. Pilihlah anggota atau pengurus Parpol yang berkualitas dan berahlak mulia untuk menjadi calon anggotra DPR RI atau DPRD. Bukan mereka yang pernah merampok uang rakyat,” tegas Arief Budhy Hardono.
   
Lebih lanjut Arief berpendapat, tidak ada jaminan, mantan Napi Korupsi begitu mendapatkan kekuasaan dan kesempatan berkuasa kembali tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan yang dimilikinya untuik korupsi. Besar kemungkinan, mereka akan kembali menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan serta kesempatan yang dimiliki nya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.  Karena itu untuk menghindari kecurigaan dan buruk sangka dari masyarakat, lebih baik, Parpol tidak mencalonkan mantan Napi Korupsi.
ADVERTISEMENT
   
“Lebih baik Pengurus Parpol mencalonkan atau memilih orang-orang yang lebih baik, lebih berkualitas dan tidak punya masa lalu yang membuat masyarakat trauma untuk memilihnya.  Jumlah rakyat Indonesia banyak. Jumlah orang –orang baik masih jauh lebih banyak dari pada mantan Napi atau koruptor. Berikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang baik baik yang berkualitas dan tetap menjaga ahlak serta integritasnya untuk menjadi anggota DPR RI atau jabatan-jabatan publik lainnya. Masyarakat dan bangsa membutuhkan orang-orang baik untuk mengelola negara ini,” tegas Arief Budhy Hardono.