Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Zakat Fitrah di Masa Pandemi, Bolehkah Disalurkan untuk Tangani Corona?
10 Mei 2021 10:51 WIB
Tulisan dari Lentera Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ramadhan dan Lebaran 2021 merupakan tahun kedua umat Muslim merayakannya di tengah pandemi. Situasi ini tentu menguji kepekaan iman dan hati dalam berbagi. Salah satunya adalah kewajiban membayar zakat fitrah jelang Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari NU Online, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Lampung KH Munawir mengatakan zakat bisa disalurkan untuk penanggulangan wabah corona.
"Pendistribusian harta zakat bisa disalurkan secara langsung kepada mustahik atau melalui amil zakat,” ujar Munawir dikutip dari NU Online .
Ia menambahkan, penyaluran zakat itu bisa dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal usaha, dan kebutuhan lain yang disesuaikan dengan mustahik.
“Pemanfaatan harta zakat pun boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial dan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," imbuhnya.
Ia mengimbau, pembayaran zakat di masa pandemi bisa dilakukan sesegera mungkin atau bisa dari awal Ramadhan, tanpa harus menunggu jelang Idul Fitri.
“Fleksibilitas pemanfaatan zakat, infak dan sedekah ini, harus kita maksimalkan dalam rangka menolong dan membangkitkan kembali kekuatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembayaran zakat untuk penanggulangan corona ini tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan Dampaknya.