Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Aksi Ricuh di Gong Perdamaian Ambon: 3 Mahasiswa Ditahan
21 Februari 2019 14:34 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
![Aksi Mahasiswa di Gong Perdamaian Ricuh, 3 Pendemo ditahan (21/1)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1550734343/sni3ktxkzoadmzygvujr.jpg)
ADVERTISEMENT
Lentera Maluku-Ambon. Sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi pada Kamis (21/2) di Gong Perdamain Ambon, tiba-tiba dibubarkan oleh pihak kepolisian , padahal aksi tersebut baru berjalan kurang lebih 30 menit, melihat tindakan aparat kepolisian yang datang tiba-tiba untuk memberhentikan aksi itu, kemudian tidak diterima baik oleh pihak demonstrasi, pihak kepolisian pun melakukan paksaan dan membubarkan aksi tersebut, sehingga menimbulkan kemacetan .
ADVERTISEMENT
Kepada Lentera Maluku, Ato Soulisa salah satu peserta aksi demo mengatakan bahwa, aksi tersebut adalah aksi lanjutan yang pernah dilakukan pada pekan lalu.
"Aksi ini adalah aksi lanjutan dari aksi yang pernah di gelar pada senin 11/02/2019 lalu. Yang berpusat di Pengadilan Negeri Ambon” , tegas Soulisa melalui telpon selulernya.
Dirinya menjelaskan bahwa aksi yang baru berjalan kurang lebih 30 menit itu, dibubarkan oleh pihak kepolisian karena mereka tidak mau adanya aksi ini.
"Pihak kepolisian datang membubarkan aksi kita, karena kepolisian tidak mau kalau isu Kapolda Maluku yang beredar harus di copot dari jabatannya, dan pemecatan kepada oknum kepolisan yang melakukan pemukulan kepada lima teman kami pada senin 11/02/2019 lalu”, ungkapya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melampaui kinerja kepolisian tentang amanat dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis,“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”, Ungkapnya.
Diakui pula, bahwa kericuhan itu mengakibatkan tiga mahasiswa ditahan di Polres Ambon, untuk diminta keteranganya, mereka adalah koordinator aksi Abubakar Mahu, jenderal lapangan Lipren Ode, dan salah satu orator Fardan Umasugi. (LM2)