Eksploitasi Hutan Adat, Garda NKRI Maluku Tuntut PT. Maluku Sentosa

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasil hutan di Kecamatan Batabual. Dok : Garda NKRI Maluku
zoom-in-whitePerbesar
Hasil hutan di Kecamatan Batabual. Dok : Garda NKRI Maluku
ADVERTISEMENT
Lentera Maluku. Sering melontarkan janji-janji manis, Garda NKRI Maluku tuntut PT. Maluku Sentosa, karena diduga bohongi masyarakat adat di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru. Janji manis itu sudah dilontarkan sejak perusahaan mendapat ijin dari Pemerintah Kabupaten pada tahun 2004 lalu. Namun, sampai saat ini masyarkat tidak mendapatkan apa-apa.
ADVERTISEMENT
Warga juga menduga, bahwa PT. Maluku Sentosa telah melakukan eksploitasi hutan dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Batabual.
Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Garda NKRI Maluku menuntut PT. Maluku Sentosa, untuk segera melunasi janjinya, dengan mengganti rugi lahan masyarakat adat Batabual, serta merealisasikan semua janji-janjinya terhadap masyarakat adat.
Salah satu pengurus DPD Garda NKRI Maluku, Sugiarto Solissa lewat rilisnya yang kami terima pada Selasa (8/10) pukul 21.39 WIT. Dia geram mendapat laporan dari masyarakat, yang disampaikan langsung kepada Garda NKRI Maluku, soal perusahan kayu yang telah merusak hutan adat, dan telah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat adat Batabual.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa PT. Maluku Sentosa ini telah melakukan eksploitasi hutan adat masyarakat Batabual dengan janji-janji manis, yang dilontarkan seperti intensif untuk Soa besar, air bersih dan beasiswa untuk mahasiswa”, ungkap Sugiarto.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut, kata dia, diungkapkan oleh salah satu warga Desa Namlea Ilath, Abdul Haji Solissa. Bahwa perusahan kayu itu pernah menjanjikan beberapa hal, seperti intensif untuk tujuh Kepala Soa, air bersih dan beasiswa untuk mahasiswa.
“Perusahan sudah janjikan banyak hal kepada kami masyarakat adat Namlea Ilhat, seperti dana intensif untuk tujuh soa besar, senilai Rp. 750.000 per bulannya, kemudian janjikan air bersih dan beasiswa untuk anak-anak kita yang lagi kuliah katanya per semester itu sebesar tiga juta rupiah’’. Ungkap Abdul.
Semua janji yang disampaikan tidak ada satupun yang terealisasi. Kata Sugiarto, ini sebuah penipuan namanya. Apalagi soal hak-hak masyarakat adat Batabual yang sudah perusahan janjikan.
“Sampai PT. Maluku Sentosa ini gulung tikar tidak ada satupun janji-janji mereka yang direalisasikan kepada masyarakat adat Batabual, ini penipuan yang sengaja dilakukan terhadap masyarakat adat Kecamatan Batabual”, tegas Sugiarto.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Garda NKRI Maluku akan gelar aksi di Kota Ambon, dengan mendatangi instansi terkait untuk menuntut PT. Maluku Sentosa, agar melunasi janji-janjinya terhadap masyarakat adat Kecamatan Batabual.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk aksi mengawal hak-hak masyarakat adat Batabual yang dijanjikan oleh korporasi perusak hutan adat di Batabual”, tutup Sugiarto.
Sampai berita ini dimuat, belum ada kepastian tanggal untuk aksi tuntutan tersebut dilaksanakan. (LM1)